Rumah untuk Janda Pahlawan...
2010-03-31 · #Indonesia #Kliping
Dua Janda Pahlawan Diadili
Presiden Upayakan Rumah untuk Soetarti dan Rusmini
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Perjuangan Soetarti dan Rusmini, dua janda pahlawan yang diadili karena dituding menyerobot tanah, belum berhenti. Setelah menemui deputi staf khusus Presiden, kedua nenek tua inipun dijanjikan akan mendapat rumah.
"Kita sedang menjajaki segala kemungkinan. Kalau memang ada kemungkinan, mereka mendapat rumah dengan cara pembelian atau mekanisme lain. Misalnya negara memberikan subsidi, kan bisa juga. Kalau nggak kita bisa juga cari solusi lain," terang Deputi Staf Khusus Presiden, Setiyardi, dalam konferensi pers di Kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Menurut Setiyardi, kantor staf khusus mendapat perintah dari Presiden SBY untuk secepatnya mencari solusi. Presiden menginginkan persoalan ini diselesaikan dengan baik, dan janda-janda pahlawan mendapat rumah yang layak.
"Kasus seperti ini atau kasus perdata, mayoritas dapat diselesaikan di luar pengadilan," ujar Setiyardi.
Namun Setiyardi menampik Presiden mengintervensi hukum, karena hal itu telah didiskusikan sebelumnya.
"Saya kira proses hukum tetap berjalan. Selama proses berjalan, mereka tetap tinggal di sana, dan kita lihat hail pengadilan seperti apa. Kalau memang pengadilan tidak bisa di sana, kita cari solusi lain. Bisa juga diupayakan dari perusahaan-perusahaan BUMN, melalui program CSR, untuk rumah bagi kedua janda itu," jelasnya.
Sementara itu, Soetarti yang hadir dengan memakai kerudung dan kebaya hijau, berterimakasih atas niat pemerintah untuk mengupayakan rumah. "Saya berterimakasih Presiden telah memperhatikan," ucap Soetarti sambil menangis.
Soetarti dan Roesmini dituding telah melakukan penyerobotan tanah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka diduga menempati rumah yang bukan haknya.
Rumah Soetarti di Jl Cipinang II B/38 memiliki luas tanah 238 m2 dan luas bangunan 136 m2. Soetarti tinggal bersama anak bungsu dan dua cucunya sejak 1984.
Sementara itu, rumah Roesmini terletak di Jl Cipinang Jaya II C/12, memiliki luas tanah 300 m2 dan luas bangunan 125 m2. Roesmini yang tinggal berdua bersama anak paling kecilnya ini menempati rumah tersebut sejak 1979. Mereka duduk di kursi terdakwa atas gugatan Perum Pegadaian.
(gun/nrl)
Unit Keberatan Pajak, sarang korupsi?
2010-03-31 · #Bisnis #Indonesia #Kliping
Selasa, 30 Maret 2010 | 03:14 WIB
Jakarta, Kompas - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebastugaskan semua staf dan pimpinan di Unit Keberatan Pajak, tempat Gayus Tambunan bekerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Langkah ini diharapkan akan memberikan keleluasaan kepada petugas pajak lainnya untuk memeriksa semua kasus sengketa pajak yang terjadi antara tahun 2006 dan 2009.
"Salah satu langkah internal yang kami lakukan sehubungan dengan kasus makelar pajak adalah memeriksa semua bidang pemeriksaan pajak. Untuk jangka pendek membebastugaskan semua jajaran dan staf Unit Keberatan, bersama Gayus," ujar Sri Mulyani saat dihubungi melalui pesan singkat di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3).
Menurut dia, dalam memeriksa sengketa pajak antara tahun 2006 dan 2009, pihaknya memfokuskan diri pada pemeriksaan kasus-kasus yang menyebabkan kekalahan pihak negara.
Atas dasar itu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aparat pajak, wajib pajak, dan hakim pajak yang tersangkut. "Kami akan mengambil tindakan pengaduan pidana apabila indikasi pidana ditemukan. Kami juga akan melakukan tindakan administrasi jika ada pelanggaran disiplin," tuturnya.
Pada saat yang sama, semua pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai diwajibkan menyerahkan daftar kekayaannya. Itu disertai pemeriksaan kembali surat pemberitahuan (SPT) pajak beberapa tahun terakhir.
Posisi rawan penyuapan
Penyerahan daftar kekayaan dan pemeriksaan SPT itu diwajibkan bagi semua pejabat Ditjen Pajak mulai dari eselon I (Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo), eselon II (jajaran direktur), hingga eselon IV.
Selain unsur pimpinan, Menteri Keuangan (Menkeu) juga mewajibkan semua staf pelaksana yang bertugas di posisi rawan penyuapan melaporkan harta kekayaan. Mereka juga termasuk yang diperiksa SPT-nya.
Keputusan ini tidak terlepas dari munculnya kasus mafia pajak di Pengadilan Pajak yang mengungkapkan dugaan keterlibatan staf pelaksana golongan IIIA Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Gayus sendiri sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) karena menerima dana di luar penghasilan pokoknya sebesar Rp 12 juta per bulan, yakni senilai Rp 370 juta.
Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao menegaskan, dalam proses pemberhentian Gayus, pihaknya tengah memenuhi semua prosedur yang ada.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah ketidakhadiran Gayus dalam tiga kali pemanggilan resmi Kementerian Keuangan. "Kami menuju ke pemberian putusan pemberhentian, tetapi tetap mengikuti prosedur, antara lain memanggil tiga kali dengan durasi 24 jam. Hari ini (29 Maret 2010) kami melakukan pemanggilan kedua," ungkapnya.
Pengamat pajak, Darussalam, menyarankan, kasus Gayus sebaiknya dijadikan momentum oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bertindak lebih tegas dan menyeluruh.
Jangan hanya Ditjen Pajak yang dituntut mereformasi diri, tetapi juga institusi lain yang terkait dengan penyelenggaraan sistem perpajakan. "Institusi itu antara lain DPR yang membuat UU Pajak, Pengadilan Pajak yang memutuskan sengketa pajak, serta asosiasi konsultan pajak," ujarnya. (OIN/HAR)
Gaji sudah dinaikkan, masih korupsi? Apa kata dunia?
2010-03-31 · #Bisnis #Indonesia #Kliping
Selasa, 30 Maret 2010 | 02:49 WIB
Kekayaan Gayus HP Tambunan, pegawai negeri sipil golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang mencapai puluhan miliar rupiah memang mengejutkan banyak orang. Padahal, golongan kepegawaian Gayus, yang baru bekerja selama lima tahun, setara dengan seorang sarjana yang baru diangkat sebagai PNS.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gaji PNS menetapkan gaji pokok pegawai golongan IIIA dengan masa kerja lima tahun adalah Rp 1.738.100 per bulan. Bahkan, jika mengacu pada aturan terbaru, PP No 25/2010, gaji pokok Gayus dan PNS yang setingkat dengannya tidak lebih dari Rp 1.830.100 per bulan.
Terlampau tinggi
Gayus setiap bulan tak hanya menerima gaji pokok. Ia, seperti dijelaskan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao pada Kompas.com, menerima sekitar Rp 12,1 juta per bulan. Komponen penerimaan Gayus adalah gaji pokok dan berbagai tunjangan Rp 2,4 juta, remunerasi Rp 8,2 juta, dan imbalan prestasi kerja rata-rata Rp 1,5 juta per bulan.
Bahkan, meskipun sama berstatus PNS, pegawai golongan IIIA di level pemerintahan dalam negeri, seperti di Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya mendapat gaji bersih sekitar Rp 1,65 juta. Gaji itu ditambah tunjangan istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok. Pendapatan itu naik berkala 10 persen setiap dua tahun.
Pendapatan resmi Gayus yang tinggi itu sejalan dengan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang digulirkan pemerintah sejak 2004. Sebagai imbangan reformasi itu, pemerintah sejak 2007 menaikkan tunjangan bagi pegawai di Kementerian Keuangan. Salah satu tujuannya untuk mewujudkan birokrasi Kementerian Keuangan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berkurangnya perilaku koruptif di kalangan PNS.
Walau ada perbaikan pendapatan bagi pegawai Kementerian Keuangan, "kasta" PNS Ditjen Pajak tetap yang tertinggi di kementerian itu. Santo, PNS golongan III di Kementerian Keuangan, dan bukan di Ditjen Pajak, "hanya" menerima sekitar Rp 6,4 juta per bulan. "Gaji staf Pajak memang tinggi, tetapi itu tidak mengurangi 'main-main' mereka," katanya.
Gayus juga alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Bagi alumni STAN lain, remunerasi pegawai Ditjen Pajak dirasakan sangat tinggi. Seorang lulusan STAN, yang menjadi dosen di almamaternya, setelah diangkat baru, menerima Rp 6 juta per bulan, yang terdiri dari gaji Rp 5 juta dan penghasilan tambahan Rp 1 juta.
Bandingkan dengan pegawai pajak lulusan diploma III STAN, bergolongan IID dan akan naik menjadi golongan IIIA di Yogyakarta. Dia bisa mendapatkan remunerasi Rp 7,021 juta per bulan. Remunerasi itu belum termasuk gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan imbalan prestasi.
Remunerasi atau balas jasa dari negara diterima sama rata sesuai jabatan dan golongan pegawai pajak di seluruh Tanah Air. Pegawai pajak yang menjadi juru sita bahkan bisa mendapat tambahan imbalan Rp 20 juta jika dia berhasil mencapai target pencairan tunggakan pajak.
Dengan penghasilan yang besar itu, tidak sedikit staf Ditjen Pajak yang meminta ditempatkan di daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi dibandingkan dengan Ibu Kota. "Banyak yang berlomba penempatan di daerah karena biaya hidup rendah," ujar Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta Johny Panjaitan, Senin (29/3) di Yogyakarta. Pegawai pajak di Yogyakarta baru mulai memperoleh remunerasi sejak pertengahan tahun 2008.
Tidak kaget
Dengan gaji yang tinggi dan kemungkinan "main-main", sejumlah pegawai Kementerian Keuangan yang dihubungi Kompas, percaya pegawai di Kementerian Keuangan tak kaget jika ada pegawai atau pejabat di Ditjen Pajak memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah. Padahal, mereka hanya menjadi pegawai pemerintah saja. Ini sejalan dengan pernyataan Mas Achmad Santoso, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang mengutip pengakuan Gayus bahwa ia tidak bekerja sendiri. Bahkan, staf Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu menyebut 10 nama lain yang berperilaku seperti dirinya.
Pengakuan Gayus memang tidak ada kaitannya dengan harta mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Fuad Bawazier. Harta keduanya sebagian besar berasal dari hibah. Karena itu, wajar jika ada tuntutan supaya ada pemeriksaan dan pembuktian terbalik bagi kekayaan pegawai dan pejabat Ditjen Pajak.
Tantangan ini disambut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan, "Yang pertama, kami minta daftar kekayaan dan memeriksa surat pemberitahuan tahunan (SPT) beberapa tahun terakhir pejabat Pajak serta Bea dan Cukai sampai dengan eselon IV serta staf pelaksana yang dianggap rawan berhubungan dengan wajib pajak (WP) untuk dilakukan pemeriksaan secara rinci."
Johny menambahkan, pengawasan di internal Ditjen Pajak sebenarnya terus berjalan. Karena itu, dia prihatin menyaksikan masih adanya penyelewengan wewenang yang mencederai hati masyarakat pembayar pajak. (nta/wkm/har/tra)
Dukung Satgas!
2010-03-31 · #Indonesia #Kliping
Selasa, 30 Maret 2010 | 02:49 WIB
Jakarta, Kompas - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mensinyalir ada satu sindikasi praktik mafia hukum yang melibatkan kepolisian, kehakiman, masyarakat sipil, dan Direktorat Jenderal Pajak. Sindikasi ini diyakini dalam waktu dekat akan terungkap.
Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (29/3), seusai bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Doakan ya, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ada sesuatu yang lebih terang, bagaimana sindikasi ini bergerak dan akan kita bongkar," kata Denny.
Pertemuan Satgas dengan Jaksa Agung dilakukan Senin pagi. Sebelumnya Satgas bertemu Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Dari hasil pertemuan itu, Satgas memutuskan bertemu Jaksa Agung untuk berkoordinasi soal penanganan dugaan praktik mafia hukum terkait perkara Gayus HP Tambunan.
Denny menyebutkan, pada saatnya nanti Satgas juga akan bertemu dengan Mahkamah Agung, untuk membicarakan praktik mafia hukum ini.
Paparan Kapolri yang diterima Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, kata Denny, menunjukkan perkembangan yang baik. Denny menyebut tim di Polri sebagai "tim gila", yang memakai kacamata gelap untuk menabrak, sehingga siapa pun yang terlibat dalam persoalan pajak Gayus Tambunan akan mendapatkan sanksi setimpal.
"Dari paparan itu kita segera bergerak kemari, kulonuwun, minta keikhlasan Jaksa Agung. Kalau nanti ada perkembangan perkara sampai ke oknum-oknum jaksa," tambah Denny.
Apakah ada nama-nama yang diduga terlibat? Denny menjawab, "Itu dululah. Akan sampai ke sana. Prinsipnya kita mengapresiasi, sudah kooperatif. Kata Kapolri dan Jaksa Agung, ini langkah-langkah yang harus dilakukan karena sudah tidak bisa lagi hal-hal semacam ini ditoleransi."
Denny menambahkan, ia dan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum lainnya, Mas Achmad Santosa, sudah dimintai keterangan oleh kepolisian dan dibuat berita acara pemeriksaannya. Begitu juga keterangan dari pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Gayus Tambunan, dan pengusaha Andi Kosasih.
Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dimintai konfirmasi soal pertemuan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan, ia memperoleh banyak informasi dari pertemuan itu, tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.
Ia mengatakan akan terbuka. Sejauh Satgas memiliki alat bukti dan akan menanyakan kepada jaksa, dipersilakan. "Kita mencari kebenaran, masyarakat tak bisa dibohongi," katanya.
Apakah Satgas menyebutkan nama-nama jaksa yang akan dimintai keterangan? "Itu pertanyaan menjebak, saya tidak mau menjawab," kata Hendarman.
Ditanya mengenai jaksa yang kemungkinan terlibat dalam perkara Gayus Tambunan, Hendarman balik bertanya, "Memangnya Satgas sudah menyampaikan? Nanti akan kita tindak lanjuti. Saya masih dalam proses eksaminasi."
Jaksa Suroso ditunjuk Hendarman untuk mengeksaminasi proses hukum dan jaksa-jaksa yang menangani perkara Gayus Tambunan. Hasil eksaminasi akan disampaikan kepada Hendarman pada hari Selasa (30/3). Gayus dituntut hukuman percobaan satu tahun penjara karena penggelapan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas.
Mengenai dugaan sindikasi mafia hukum dalam perkara Gayus, Hendarman menjawab, hanya mau bercerita pada kilometer 30. "Kalau pun saya mengerti, saya tak akan cerita kilometer 90. Nanti saya bisa keliru," katanya.(idr)
Pengadilan yang hasilnya tidak adil?
2010-03-31 · #Bisnis #Indonesia #Kliping
Selasa, 30 Maret 2010 | 02:48 WIB
Jakarta, Kompas - Kasus mafia hukum yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan dan banyaknya sengketa pajak yang dimenangkan wajib pajak adalah momentum untuk mengevaluasi struktur dan keberadaan Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak yang terlepas dari Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi mengakibatkan kurangnya pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Pajak.
"Ke depan, Pengadilan Pajak harus diintegrasikan ke MA demi pembinaan sumber daya manusia. Tentu juga dibarengi dengan perbaikan," ujar Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Rifqi Assegaf, Senin (29/3) di Jakarta.
Secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas meminta dilakukan evaluasi meski harus dimulai dengan mengubah isi undang-undang (UU), di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menurut Rifqi, potensi adanya permainan di Pengadilan Pajak memang besar. Apalagi, pengadilan ini sering kali luput dari liputan media dan perhatian banyak orang. "Itu membuat banyak hal kurang diawasi dan menjadi peluang terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
Merujuk pada UU Kekuasaan Kehakiman, tambah Rifqi, mengintegrasikan Pengadilan Pajak ke MA adalah sebuah kewajiban. Pasalnya, UU Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan pengadilan satu atap, semua di bawah MA.
Saat ini, Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final and binding (putusan terakhir dan berkekuatan hukum tetap), kecuali ada upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) ke MA. Pengadilan Pajak tak mengenal banding dan kasasi.
Di Jakarta, Senin, Kepala Subbagian Informasi Sekretariat Pengadilan Pajak Jeffry Wagiu mengakui, mayoritas dari 48 hakim di Pengadilan Pajak adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hakim karier atau kalangan profesional yang ingin menjadi hakim Pengadilan Pajak harus mengikuti ujian negara yang diadakan Ditjen Pajak. (ana/fer)
Pajak dinaikkan, WP protes, lalu diajak "damai"
2010-03-31 · #Bisnis #Indonesia #Kliping
Begini Nih Cara Uang Rakyat Dimainkan Oknum Pajak
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Predikat lahan basah disandang Ditjen pajak yang tugasnya mengolah dana masyarakat yang masuk ke negara lewat retribusi pajak. Tidak heran jika terungkap adanya oknum Ditjen Pajak yang menggelapkan uang milik rakyat, seperti yang mencuat dalam kasus Gayus Tambunan.
Lalu bagaimanakah sebenarnya oknum pegawai pajak 'menilep' uang rakyat itu? Berikut ini adalah informasi yang diberikan oleh Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq bagaimana akhirnya uang pajak mengalir ke orang-orang yang tidak berhak.
Pada awalnya nilai pajak dimark-up 200 persen dari perhitungan wajib pajak. Solusi yg ditawarkan pejabat atau petugas adalah negosiasi agar wajib pajak hanya bayar setengahnya (misalnya Rp 1 miliar dari 2 miliar).
Namun, yang disetorkan ke negara hanya 50 persen (Rp 500 juta). Sisanya dibagi-bagi dengan rincian sebagai berikut, 30 persen (Rp 300 juta) untuk pejabat atau petugas, 10 persen (Rp 100 jt) untuk biaya operasional, dan 10 persen (Rp 10 juta) sebagai insentif bagi wajib pajak.
Bagi yang tidak mau mengikuti cara semacam ini, wajib pajak bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak. Tetapi wajib pajak harus menjalani persidangan dengan hakim yang umumnya pensiunan pejabat pajak.
"90 Persen kasusnya kalah, dan diputuskan harus bayar senilai awal 200 persen (Rp 2 miliar)," kata Mahfudz kepada detikcom, Selasa (30/3/2010), yang mengaku mendapatkan informasi ini dari seorang pengusaha yang mewakili asosiasinya.
Sementara ada data dari Ditjen Pajak menunjukkan hal yang sebaliknya. Pada 2008, ada 6.430 kasus banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Yang mencengangkan, Ditjen Pajak selalu kalah pada tingkat banding itu.
(gah/fay)
Penerimaan Negara Berkurang Karena Mafia Pajak
2010-03-31 · #Bisnis #Indonesia #Kliping
Tanpa Mafia Pajak, Negara Bisa Terima Rp 1.800 Triliun
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Praktik pengelolaan pajak di Indonesia sudah selayaknya diperbaiki. Kasus Gayus Tambunan sedikit banyak sudah menguak adanya mafia yang bermain-main dengan uang yang seharusnya dikembalikan lagi ke rakyat.
Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mengemukakan, tanpa mafia, seharusnya penerimaan negara dari sektor pajak bisa meroket hingga beberapa kali lipat. "Penerimaan keuangan negara dari sektor pajak mestinya bisa 3 kali lipat dari yang sekarang sekitar Rp 600 triliun," ujarnya kepada detikcom, Selasa (30/3/2010).
Praktik tilep-menilep uang pajak ini, menurut Mahfudz, sudah berlangsung selama puluhan tahun. Pejabat dan petugas pajak mengembangkan 'kapling-kapling peternakan wajib pajak'.
"Yaitu sejumlah wajib pajak, khususnya perusahaan, dikapling-kapling untuk merampok uang pajak," katanya.
Pegawai Ditjen Pajak golongan IIIa Gayus Tambunan, ditunjuk hidungnya oleh Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji memiliki uang Rp 25 miliar di rekeningnya. Gayus divonis bebas dalam persidangan di PN Tangerang dengan tuntutan penggelapan, padahal Polri sudah mengincarnya dengan 3 pasal, yakni penggelapan, pencucian uang, dan korupsi.
Dalam suatu kesempatan sebelum melarikan diri ke Singapura, Gayus menerangkan uang miliknya sebanyak Rp 395 juta sudah disita karena kasus penggelapan. Sedangkan sisanya yang Rp 24 miliar milik teman bisnisnya, Andi Kosasih, untuk membangun ruko di Jakarta Utara.
(gah/irw)
Pertamina Korupsi?
2010-03-30 · #Bisnis #Indonesia #Kliping
Pejabat Indonesia terima suap US$ 8 juta
Jumlah suap US$ 8 juta terungkap dalam sidang di Pengadilan Southwark.
Para pejabat Indonesia menerima suap sekitar US$ 8 juta dolar dari perusahaan Innospec Limited terkait pembelian zat aditif tetra ethyl lead atau TEL yang dipakai dalam bensin bertimbal.
Hal ini terungkap dalam pengadilan di London atas perusahaan Innospec Limited yang dijatuhi denda US$ 12,7 juta dolar karena membayar suap kepada para pejabat Indonesia agar Pertamina membeli bahan bensin bertimbal itu.
Dalam putusan Jumat, hakim secara khusus menyebut nama mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Hakim Lord Justice Thomas mengatakan Rachmat menerima suap lebih dari US$ 1 juta dari Innospec melalui agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya.
Perkara ini diajukan oleh badan Anti Korupsi Inggris atau Serious Fraud Office, SFO, yang pada tahun 2007 mendapat informasi dari badan-badan penegakan hukum di Amerika Serikat.
Kalau pihak berwenang di Indonesia ingin mendapat informasi yang tidak terungkap secara publik sebagai hasil dari investigasi kami, itu bisa dilakukan melalui perjanjian Mutual Legal Assistance
David Jones
Seusai sidang, direktur komunikasi SFO David Jones mengatakan bersedia berbagi informasi dengan pihak berwenang di Indonesia apabila ingin mengusut perkara ini lebih lanjut.
"Informasi yang sudah terungkap di pengadilan adalah informasi publik. Tetapi kalau pihak berwenang di Indonesia ingin mendapat informasi yang tidak terungkap secara publik sebagai hasil dari investigasi kami, itu bisa dilakukan secara resmi antar pemerintah melalui perjanjian yang disebut Mutual Legal Assistance," kata Jones kepada BBC.
Penyelidikan atas Innospec Limited ini bermula dari penyelidikan atas perusahaan induknya di Amerika, Innospec Inc, oleh pihak berwajib Amerika pada tahun 2005.
Departemen Kehakiman Ametrika dan sejumlah badan lain di negara itu menyelidiki Innospec Inc karena melakukan penyuapan sehubungan dengan program oil for food PBB di Irak.
Celah Maling lewat Transfer Pricing Pajak
2010-03-30 · #Bisnis #Indonesia #Kliping
Seksi Transfer Pricing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baru dibentuk pada 2007. Cikal bakalnya, pada 2005 ditemukan 750 PMA, mengaku merugi hari-hari. Di negeri jiran Singapura, ada aturan PMA setelah 5 tahun kudu untung. Boleh jadi pemerintah telmi. Pengadilan Pajak, di lantai 9 , Dhanapala, Depkeu, sepi jurnalis. Pada 2009 saja, Rp 1.300 triliun indikasi transfer pricing, para pelaku perusahaan besar. Ironisnya, negara bangga peroleh Rp 59,5 triliun dari TKI, sebagian besar dari TKW bercitra babu mudah digauli, sebagaimana Sketsa Persatuan Emirat Arab (PEA). Pun, negara berela hati mengisap candu rokok, menargetkan cukai Rp 59 triliun pada 2010 ini. Nun, di balik lain beribu-ribu triliun dana terhormat rakyat lenyap? Gayus, sih, urusan kecap.
HARI-HARI ini, urusan pajak berkibar-kibar. Gayus Tambunan, karyawan golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bisa membeli rumah miliaran, memiliki rekening bank berisi miliaran. Khalayak mafhum, orang pajak demikian, banyak. Adalah Susno Duadji, polisi bintang tiga, mantan Kabareskrim, Polri, mengungkap masalah ini. Berita mencuat hangat. DJP dan polisi dihujat.
Sebelum kasus pajak Gayus membuncah, dua kali sudah, saya hadir di Pengadilan Pajak, di Gedung Dhanapala, Depkeu Latai 9, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada penghujung Februari dan awal Maret 2010.
Keluar dari lift di lantai pengadilan pajak itu, 30-an kursi biru berjejer tersedia di kanan kiri. Di dua kali ke sana, tampak selalu disesaki tamu. Beberapa orang berdasi, satu dua berjas, membawa koper beroda. Tas besar berisi dokumen keuangan perusahaan itu, tampaknya diperlukan nanti di dalam ruang persidangan.
Saya bertanya ke seorang di seksi transfer pricing DJP, mengapa pengadilan pajak itu seakan sepi jurnalis, sepi liputan media?
"Media mungkin lebih tertarik dengan kasus di KPK, juga di pengadilan Tipikor yang meriah itu."
Tipikor adalah tindak pidana korupsi.
Bukankah di pengadilan tindak pidana korupsi yang diadili urusan ratusan miliar, di sini kasus ribuan triliun?
"Itulah makanya, kami ajak Anda dari media alternatif ke sini," tutur Simarmata, sebut saja demikian nama staf DJP itu.
Saya melongok ke bagian tengah ruangan di lantai itu. Ada seonggok pedagang koran dan majalah menepi ke dinding bagaikan tukang koran mojok di pinggir jalanan. Di sebelahnya penjual makanan ringan lengkap dengan aneka minuman. Pemandangan ini bagaikan sebuah warung kecil macam di kantin di belakang sebuah perkantoran. Bukan macam di lantai sembilan sebuah gedung. Agak tidak percaya, bahwa di gedung mentereng, berwibawa, berona kaki lima.
Di pojok lain sebuah lemari es berpendingin sesak dengan aneka minuman, mulai Pocari, Coca Cola hingga Teh botol, di jual di sana. Ada juga di meja pedagang beberapa biscuit dan kue kecil. Salah satu merek biskuit dijual di lantai sembilan di pengadilan pajak itu, produsennya, sedang disidang hari itu, entah untuk yang ke berapa kali.
Aneh memang kelakuan produsen makanan terkenal itu. Pendapatan ekspor mereka tak sampai netto 6%. Akan tetapi penjualan lokalnya memberikan keuntungan lebih dari 40%. Kendati pendapatan lokal 40%, ke segenap income itu menggelayut beban biaya seluruh opersional: termasuk biaya selisih kurs, bunga pinjaman di luar negeri, ekspatriat di luar negeri dan komponen lainnya. Judul PMA, mereka membawa uang sebagai modal investasi, lazim dari mereka menempatkan investasi itu sebagai modal pinjaman. Langgam beginilah yang kebanyakan yang disebut investor ke negeri ini.
Tak terkecuali produsen makan tadi. Di sisi lain, mereka jor-joran juga berpromosi di televisi. Dalam sehari di rentang mempromosikan produknya mencapai 20 spot iklan teve sehari, masing-masing satu spot 30 detik sekitar Rp 17 juta, kalikan 6 jika promosi itu cumja di 6 teve nasional?
Sejenak seakan terjawab pertanyaan di dalam benak saya, mengapa media mainstream enggan menuliskan ini?
"Mereka takut tak kebagian iklan dari produsen makanan ini. Iklan tevenya banyak"
Maka ketika pukul 11.00, di penghujung Februari 2010 itu, saya terkesima di ruang sidang pengadilan, yang mengadili perusahaan KI, sebut saja begitu. Di ruang persidangan, direktur keuangan dan konsultan keuangan terkenal dari perusahaan itu hadir. Mereka duduk di sebelah kiri. Di bagian kanan para pejabat dan staf dari seksi transfer pricing DJP. Kursi di ruangan tersedia untuk sekitar 20 orang, tampak kurang. Saya duduk di bagian kelompok DJP. Hakim di depan bertiga.
Ruangan pengadilan pajak itu, tak sampai seluas lapangan basket. Wakil KI menjabarkan beragam teori bagaimana bisa urusan pembebanan biaya itu terjadi. Mereka berteori ini dan itu, kiri-kanan, mengacu ke adab perdagangan global dengan kalimat ilmiah sulit dicerna.
Padahal secara logika awami saya, segenap makanan yang diekspor KI, dipikul bebannya oleh bangsa Indonesia, oleh belulang konsumen Indonesia. Bisa Anda bayangkan dengan logika ini, makanan yang dilahap konsumen mereka di Eropa, atau bangsa lainnya, yang menjadi tujuan negara produknya, disubsidi biaya pembuatannya oleh orang Indonesia?
"Ini dilakukan sebagai akal-akalan membuat berimbangnya neraca, muaranya mengecilkan pajak, jika perlu minus, tidak bayar pajak," ujar Simarmata.
Dan anehnya produk makanan KI dijual juga kepada pengunjung pengadilan pajak nan sesak. Tentulah sang pedagang di lantai sembilan gedung Depkeu itu tak paham, toh cuma berdagang memanfaatkan peluang, persis macam industri besar yang memanfaatkan peluang mengakali pajak seumur bangsa ini.
"Itu belum begitu kontras, ada minuman yang dipajang dijual di pojok sana, juga terindikasi perusahaannya melakukan praktek transfer pricing."
Maksudnya minuman yang dijual oleh pedagang bagaikan warung kaki lima di lantai sembilan di pengadilan pajak itu. Saya terkesima. Ingin lebih jauh mengerti soal transfer pricing.
Mekanisme transfer pricing melalui pembentukan badan hukum Special Purpose Company (SPC) yg didirikan di tax heaven country atau negara bebas pajak. SPC berguna untuk memiliki dan atau menguasai saham badan hukum yang melakukan usaha di Indonesia.
Salah satu modus operandi transfer pricing menjual ke perusahaan afiliasi di luar negeri di negara bebas pajak tadi dengan harga di bawah harga pasar dalam negeri. Nah kelakuan menjual murah ke perusahaan afiliasi itu, sebagai contoh produk batubara. Batubara kalori 6000, satu ton di pasaran Rp 500 ribu, tetapi dijual ke perusahaan afiliasi Rp 200 ribu.
Perusahaan afiliasi itu tentu masih satu pemiliknya. Otomatis perusahaan mendapatkan titipan uang atau untung bersembunyi Rp 300 ribu. Secara faktual dagangan mereka merambah ke pasar bebas, dengan harga pasar. Belum pula pembebanan gaji ekspatriat yang ditempatkan di luar negeri sebagai biaya dalam negeri Indonesia.
Sakti bukan?
"Adakalanya melalui perusahaan afiliasi di luar negeri, menagih ke perusahaan induk di dalam negeri Indonesia, melalui invoice untuk sebuah transaksi yg tak pernah ada. Namun dilakukan pembayaran oleh perusahaan dari Indonesia," ujar Simarmata.
Masih terkait ke dalam kelompok laku membuat neraca keuangan berimbang antara debet dan kredit itu, maka ada pula kelakuan perusahaan multinasional di sini yang untuk sebuah merek susu saja, harus mengeluarkan royalti lebih Rp 100 miliar setahun.
"Bagi kami ini juga sebuah temuan yang dibuat-buat angkanya. Ngono ya ngono, sing ngono ya ojo ngono," ujar Simarmata.
Hari itu, menjadi pengalaman luar biasa bagi saya: membuka mata, betapa selama ini bangsa ini telah ditipu oleh Perusahaan Modal Asing (PMA), perusahaan multinasional, dan banyak lainnya, mengangkangi hak-hak publik di mana bangsa memiliki darah pembangunan untuk publik mendapatkan pelayanan lebih baik. Laku menghisap darah pembangunan melalui transfer pricing sudah macam air bah nan digerus dari sumber Indonesia, untuk dihisap hingga kering kerontang.
"Bisa Anda bayangkan pada 2009 saja indikasi praktek transfer pricing mencapai seribu tiga ratus triliun rupiah," tutur Simarmata.
Maka melihat angka setahun demikian, tidak berlebihan bila saya menulis lema bahwa perampokan akan bangsa ini memang terjadi hingga sumsum dan belulang rakyat, melalui praktek penggelapan pajak.
Maka ketika saya mengetahui di undang-undang pajak, ada pasal yang mengatur bahwa penggelapan pajak bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan denda maksimal 400% dari pajak yang digelapkan, maka saya menuliskan: inilah lagi produk melukai belulang rakyat, yang pernah dihasilkan anggota DPR dan pemerintah, sejak reformasi ini. UU yang menjadi satu-satunya di dunia menempatkan bahwa penggelapan pajak bukan kejahatan besar.
Secara terang-terangan, ketika memandu topik transfer pricing di Presstalk QTV, saya tanyakan kepada Achsanul Kosasi, anggota Komisi XI DPR RI, apakah pembuat UU di DPR punya nurani?
"Memang undang-undang soal penyelesain penggelapan pajak itu melukai rasa keadilan. Kita akan coba merevisi undang-undang itu. Namun mungkin baru masuk dalam agenda di 2011," jawab Achsanul Kosasi.
Bagaimana permainan pajak, terutama transfer pricing tak kian menggila.
Kalaupun ada yang diliput media, hingga terbukti praktek transfer pricing macam yang dilakukan PT Asian Agri mencapai lebih Rp 1,3 triliun, sebagaimana pernah dimuat di laporan utama Tempo, hingga kini proses penyelesaian pengadilannya adem ayem. Wartawan yang menuliskan seperti Metta Dhamasaputra, sempat berurusan dengan aparat kepolisian. Ketika saya menjabat Ketua Umum PWI-Reformasi, kami memberikan perhargaan bagi Metta sebagai journalist of the year pada 2007.
Karenanya bagi saya, urusan transfer pricing dan undang-undang pajak, macam satu kesatuan paket. Ada indikasi kuat bahwa undang-undang itu dibuat karena intervensi tangan-tangan tambun yang selalu berbisnis bermodal minim, jika perlu modal nol bebek dibukukan, tetapi mengeruk laba tambun-menambun dari bangsa ini..
Urusan keuntungan sebesar-besarnya itu, secara massif dapat pula ditemui di pengadilan pajak terhadap sebuah perusahaan otomotif mapan. Pada kasusnya di 2005, misalnya. Selama ini mereka selalu membuai bertameng menampung ribuan bahkan puluhan ribu karyawan. Tetapi tameng kemuliaan itu antara bumi dan langit jika Anda simak di pengadilan pajaknya.
HARI ITU, saya datang ke Depkeu untuk melihat pengadilan pajak sebuah perusahaan otomotif itu. Sembari menunggu waktu, saya bertemu dengan beberapa orang dari seksi transfer pricing DJP, di kantin di bawah gedung. Secangkir kopi pahit menemani.
"Sebagaimana hari-hari lalu, sidang jarang ontime," ujar Simarmata.
"Lebih parah, bukan saja tidak tepat waktu, wajib pajak kini seakan mengatur jadwal."
"Kami ini padahal bagian dari Depkeu, tetapi kini sejak reformasi sudah macam tamu di Departemen sendiri."
Maka ketika saya masuk ke ruangan sidang, seperti biasa, ruangan tak sampai seukuran lapangan basket itu, sesak. Kursi untuk tim DJP pun kurang. Harus ada tiga kursi tambahan dari luar, termasuk satu untuk saya.
Perusahaan otomotif itu pada 2005 laba kotor untuk salah satu produk terkenalnya sebut saja mobil V untuk lokal 2, 91 % saja. Sementara laba kotor penjualan ekspor – 7,98%. Untuk produk mobil Z, laba kotor lokal, 2, 58%, ekspor -14,36%. Melihat angka ini, agaknya timbul pertanyaan di benak Anda?
Pertama, jika ekspor hanya untuk mendapatkan laba bruto minus, dan minusnya tak berkira, untuk apa melakukan ekspor?
Kedua, jika memproduksi mobil hanya untuk untung bruto di 2% lebih, buat apa memproduksi dan menjual mobil di negeri ini, toh nanti jika di-netto-kan, pastilah minus juga keuntungannya. Padahal entah karena lobby produsen otomotif di negeri ini, sejak era 80-an hingga saya mengetikkan tulisan ini, program utama Departemen Perindustrian, menjual mobil dan motor sebanyak-banyak, tanpa peduli partumbuhan sarana jalan stagnan.
Dan hari itu, bagi saya membuncah lagi pertanyaan aneh lainnya. Bagaimana bisa kelompok usaha perusahaan otomotif itu, sebagaimana berita di koran, bahwa untung mereka pada 2009 mencapai Rp 20 triliun lebih, tetapi unit usaha produksi berminusan pendapatannya?
Nah, akhirnya saya menduga, bahwa jika untuk keperluan citra dan pasar di bursa saham, maka produsen merilis untung tentang kelompok usaha. Tetapi jika mengahadapi pajak, unit-unit usaha sekan tercerai berai mempermainkan angka pembukuan, termasuk melakukan indikasi praktek transfer pricing, macam laku yang sedang disidangkan untuk kelakuan mereka pada 2005 itu.
Jika seksi transfer pricing baru ada 2007 di DJP, Anda bisa bayangkan beribu-ribu triliun telah mengalir bagaikan bah bandang mengalir ke luar negeri, dilakukan banyak perusahaan di Indonesia. Di tahun 2005 juga, sebagaimana pernah di tulis detik.com, 750 PMA mengaku rugi berbisnis di Indonesia. Dan anehnya dari 750 PMA itu hingga kini masih saja bercokol di sini. Bukankah mereka ahirnya layak disebut penghisap belulang anak bangsa? Bukan guma daging yang mereka gigit, tetapi hingga sum-sum bangsa ini.
Dan jika pemimpin, opembuat undang-undang di bangsa ini, seakan ikut melegalkan proses penggelapan pajak tambun menambun tahun-menahun, maka saya tak punya lema lain selain menyebut mereka: biadab! Atau Anda punya diksi yang lebih halus?
Sebagai penutup tulisan pertama tentang transfer pricing ini, ketika, di televisi saya simak bahwa Satgas mafia peradilan meminta mengawasi pengadilan pajak: saya pribadi menuliskan: kudu, waqjib hukumnya! Mumpung sudah pula menggelinding masalahnya. Namun, urusan Gayus sih receh. Di sana lebih utama urusan ribuan triliun yang selama ini seakan menguap-uap, good bye dari bangsa ini. (bersambung)
Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk.com
Salah satu modus operandi transfer pricing menjual ke perusahaan afiliasi di luar negeri di negara bebas pajak tadi dengan harga di bawah harga pasar dalam negeri. Nah kelakuan menjual murah ke perusahaan afiliasi itu, sebagai contoh produk batubara. Batubara kalori 6000, satu ton di pasaran Rp 500 ribu, tetapi dijual ke perusahaan afiliasi Rp 200 ribu.
Perusahaan afiliasi itu tentu masih satu pemiliknya. Otomatis perusahaan mendapatkan titipan uang atau untung bersembunyi Rp 300 ribu. Secara faktual dagangan mereka merambah ke pasar bebas, dengan harga pasar. Belum pula pembebanan gaji ekspatriat yang ditempatkan di luar negeri sebagai biaya dalam negeri Indonesia.
Sakti bukan?
"Adakalanya melalui perusahaan afiliasi di luar negeri, menagih ke perusahaan induk di dalam negeri Indonesia, melalui invoice untuk sebuah transaksi yg tak pernah ada. Namun dilakukan pembayaran oleh perusahaan dari Indonesia," ujar Simarmata.
Masih terkait ke dalam kelompok laku membuat neraca keuangan berimbang antara debet dan kredit itu, maka ada pula kelakuan perusahaan multinasional di sini yang untuk sebuah merek susu saja, harus mengeluarkan royalti lebih Rp 100 miliar setahun.
"Bagi kami ini juga sebuah temuan yang dibuat-buat angkanya. Ngono ya ngono, sing ngono ya ojo ngono," ujar Simarmata.
Hari itu, menjadi pengalaman luar biasa bagi saya: membuka mata, betapa selama ini bangsa ini telah ditipu oleh Perusahaan Modal Asing (PMA), perusahaan multinasional, dan banyak lainnya, mengangkangi hak-hak publik di mana bangsa memiliki darah pembangunan untuk publik mendapatkan pelayanan lebih baik. Laku menghisap darah pembangunan melalui transfer pricing sudah macam air bah nan digerus dari sumber Indonesia, untuk dihisap hingga kering kerontang.
"Bisa Anda bayangkan pada 2009 saja indikasi praktek transfer pricing mencapai seribu tiga ratus triliun rupiah," tutur Simarmata.
Maka melihat angka setahun demikian, tidak berlebihan bila saya menulis lema bahwa perampokan akan bangsa ini memang terjadi hingga sumsum dan belulang rakyat, melalui praktek penggelapan pajak.
Maka ketika saya mengetahui di undang-undang pajak, ada pasal yang mengatur bahwa penggelapan pajak bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan denda maksimal 400% dari pajak yang digelapkan, maka saya menuliskan: inilah lagi produk melukai belulang rakyat, yang pernah dihasilkan anggota DPR dan pemerintah, sejak reformasi ini. UU yang menjadi satu-satunya di dunia menempatkan bahwa penggelapan pajak bukan kejahatan besar.
Secara terang-terangan, ketika memandu topik transfer pricing di Presstalk QTV, saya tanyakan kepada Achsanul Kosasi, anggota Komisi XI DPR RI, apakah pembuat UU di DPR punya nurani?
"Memang undang-undang soal penyelesain penggelapan pajak itu melukai rasa keadilan. Kita akan coba merevisi undang-undang itu. Namun mungkin baru masuk dalam agenda di 2011," jawab Achsanul Kosasi.
Bagaimana permainan pajak, terutama transfer pricing tak kian menggila.
Kalaupun ada yang diliput media, hingga terbukti praktek transfer pricing macam yang dilakukan PT Asian Agri mencapai lebih Rp 1,3 triliun, sebagaimana pernah dimuat di laporan utama Tempo, hingga kini proses penyelesaian pengadilannya adem ayem. Wartawan yang menuliskan seperti Metta Dhamasaputra, sempat berurusan dengan aparat kepolisian. Ketika saya menjabat Ketua Umum PWI-Reformasi, kami memberikan perhargaan bagi Metta sebagai journalist of the year pada 2007.
Karenanya bagi saya, urusan transfer pricing dan undang-undang pajak, macam satu kesatuan paket. Ada indikasi kuat bahwa undang-undang itu dibuat karena intervensi tangan-tangan tambun yang selalu berbisnis bermodal minim, jika perlu modal nol bebek dibukukan, tetapi mengeruk laba tambun-menambun dari bangsa ini..
Urusan keuntungan sebesar-besarnya itu, secara massif dapat pula ditemui di pengadilan pajak terhadap sebuah perusahaan otomotif mapan. Pada kasusnya di 2005, misalnya. Selama ini mereka selalu membuai bertameng menampung ribuan bahkan puluhan ribu karyawan. Tetapi tameng kemuliaan itu antara bumi dan langit jika Anda simak di pengadilan pajaknya.
HARI ITU, saya datang ke Depkeu untuk melihat pengadilan pajak sebuah perusahaan otomotif itu. Sembari menunggu waktu, saya bertemu dengan beberapa orang dari seksi transfer pricing DJP, di kantin di bawah gedung. Secangkir kopi pahit menemani.
"Sebagaimana hari-hari lalu, sidang jarang ontime," ujar Simarmata.
"Lebih parah, bukan saja tidak tepat waktu, wajib pajak kini seakan mengatur jadwal."
"Kami ini padahal bagian dari Depkeu, tetapi kini sejak reformasi sudah macam tamu di Departemen sendiri."
Maka ketika saya masuk ke ruangan sidang, seperti biasa, ruangan tak sampai seukuran lapangan basket itu, sesak. Kursi untuk tim DJP pun kurang. Harus ada tiga kursi tambahan dari luar, termasuk satu untuk saya.
Perusahaan otomotif itu pada 2005 laba kotor untuk salah satu produk terkenalnya sebut saja mobil V untuk lokal 2, 91 % saja. Sementara laba kotor penjualan ekspor – 7,98%. Untuk produk mobil Z, laba kotor lokal, 2, 58%, ekspor -14,36%. Melihat angka ini, agaknya timbul pertanyaan di benak Anda?
Pertama, jika ekspor hanya untuk mendapatkan laba bruto minus, dan minusnya tak berkira, untuk apa melakukan ekspor?
Kedua, jika memproduksi mobil hanya untuk untung bruto di 2% lebih, buat apa memproduksi dan menjual mobil di negeri ini, toh nanti jika di-netto-kan, pastilah minus juga keuntungannya. Padahal entah karena lobby produsen otomotif di negeri ini, sejak era 80-an hingga saya mengetikkan tulisan ini, program utama Departemen Perindustrian, menjual mobil dan motor sebanyak-banyak, tanpa peduli partumbuhan sarana jalan stagnan.
Dan hari itu, bagi saya membuncah lagi pertanyaan aneh lainnya. Bagaimana bisa kelompok usaha perusahaan otomotif itu, sebagaimana berita di koran, bahwa untung mereka pada 2009 mencapai Rp 20 triliun lebih, tetapi unit usaha produksi berminusan pendapatannya?
Nah, akhirnya saya menduga, bahwa jika untuk keperluan citra dan pasar di bursa saham, maka produsen merilis untung tentang kelompok usaha. Tetapi jika mengahadapi pajak, unit-unit usaha sekan tercerai berai mempermainkan angka pembukuan, termasuk melakukan indikasi praktek transfer pricing, macam laku yang sedang disidangkan untuk kelakuan mereka pada 2005 itu.
Jika seksi transfer pricing baru ada 2007 di DJP, Anda bisa bayangkan beribu-ribu triliun telah mengalir bagaikan bah bandang mengalir ke luar negeri, dilakukan banyak perusahaan di Indonesia. Di tahun 2005 juga, sebagaimana pernah di tulis detik..com, 750 PMA mengaku rugi berbisnis di Indonesia. Dan anehnya dari 750 PMA itu hingga kini masih saja bercokol di sini. Bukankah mereka ahirnya layak disebut penghisap belulang anak bangsa? Bukan guma daging yang mereka gigit, tetapi hingga sum-sum bangsa ini.
Dan jika pemimpin, opembuat undang-undang di bangsa ini, seakan ikut melegalkan proses penggelapan pajak tambun menambun tahun-menahun, maka saya tak punya lema lain selain menyebut mereka: biadab! Atau Anda punya diksi yang lebih halus?
Sebagai penutup tulisan pertama tentang transfer pricing ini, ketika, di televisi saya simak bahwa Satgas mafia peradilan meminta mengawasi pengadilan pajak: saya pribadi menuliskan: kudu, waqjib hukumnya! Mumpung sudah pula menggelinding masalahnya. Namun, urusan Gayus sih receh. Di sana lebih utama urusan ribuan triliun yang selama ini seakan menguap-uap, good bye dari bangsa ini. (bersambung)
Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk.com
ekonomi.kompasiana.com
[STARWARSGEEKS] Marriage of The Jedi
--
Ethical? Or not?
2010-03-28 · #Kliping #Renungan #Tech News
KOMPAS.com — Sosok Ririn Dumin yang berhasil mewujudkan cita-citanya menjadi bintang iklan setelah melalui perjuangan mengharukan ternyata hanya karakter fiktif. Adalah biro iklan Publicis Indonesia yang membuat karakter Ririn untuk obat sakit kepala merek Dumin yang diproduksi oleh PT Actavis.
Menurut Budiman Hakim, salah seorang praktisi periklanan, penampilan Ririn lewat video, blog, dan update status tak lain sebagai teaser ad menjelang kemunculan iklan Dumin. "Iya, fiktif. Biasanya orang iklan bilangnya teaser ad," kata Budiman yang juga aktif ngeblog di Kompasiana.
Di halaman penggemar Facebooknya, Ririn Dumin mengumumkan rencana pengungkapan identitas dirinya kepada khalayak umum di sebuah stasiun televisi swasta.
"Siap-siap buat buka-bukaannya Ririn Dumin tanggal 26 Maret di 'Happy Song' dan 29 Maret 'Mama Mia', dua-duanya di Indosiar… hihiihi," tulis tokoh yang biasa menyapa dirinya sebagai Rindu (Ririn Dumin), Jumat (19/3/2010) kemarin.
Ririn Dumin menjadi terkenal setelah menayangkan delapan video yang menceritakan perjuangannya menjadi bintang iklan dalam waktu 20 hari. Pada 7 Maret 2010, sebuah iklan obat yang menggunakan dirinya sebagai bintang ditayangkan di stasiun televisi.
Selain itu, Ririn juga menceritakan perjalanan hidupnya lewat tulisan di blog, Facebook, dan Twitter. Banyak yang memberikan dukungan dan ucapan selamat atas keberhasilannya meski ada sebagian blogger dan netter yang meyakini sosoknya hanya rekaan produk tertentu.
Bukan yang pertama
Promosi dengan menggunakan karakter rekaan seperti ini bukanlah yang pertama. Pada saat meluncurkan produk cologne khusus pria merek Bask Cologne, Mustika Ratu juga membuat tokoh imajinatif bernama Sarah Aprilia, guru les privat bahasa Inggris yang cantik dan seksi. Tokoh yang diperankan oleh Raline Syah, Putri Indonesia Favorit 2008, ini hadir lewat beberapa video sejak September 2009.
Sebelum menggunakan media gambar bergerak (video), Sarah Aprilia menyebarkan poster yang berisi gambar dirinya lengkap dengan nomor telepon. Hal sama yang digunakan Ririn Dumin. Bedanya, tokoh Sarah memasarkan dirinya sebagai guru les privat ke kalangan pelajar di sekolah-sekolah, sedangkan Ririn mempromosikan dirinya sebagai calon bintang masa depan.
Identitas asli Sarah diungkap dalam acara jumpa fans di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta.
Kedua tokoh rekaan tersebut terhitung sukses dalam konteks viral marketing. Keduanya mampu menarik simpati dan memikat perhatian para pengguna internet dan menjadi perbincangan hangat di blog, forum, YouTube, Facebook, dan Twitter.
peace on earth
2010-03-23 · #Renungan