Rabu, 31/03/2010 15:04 WIB
Dua Janda Pahlawan Diadili
Presiden Upayakan Rumah untuk Soetarti dan Rusmini
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Perjuangan Soetarti dan Rusmini, dua janda pahlawan yang diadili karena dituding menyerobot tanah, belum berhenti. Setelah menemui deputi staf khusus Presiden, kedua nenek tua inipun dijanjikan akan mendapat rumah.
"Kita sedang menjajaki segala kemungkinan. Kalau memang ada kemungkinan, mereka mendapat rumah dengan cara pembelian atau mekanisme lain. Misalnya negara memberikan subsidi, kan bisa juga. Kalau nggak kita bisa juga cari solusi lain," terang Deputi Staf Khusus Presiden, Setiyardi, dalam konferensi pers di Kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Menurut Setiyardi, kantor staf khusus mendapat perintah dari Presiden SBY untuk secepatnya mencari solusi. Presiden menginginkan persoalan ini diselesaikan dengan baik, dan janda-janda pahlawan mendapat rumah yang layak.
"Kasus seperti ini atau kasus perdata, mayoritas dapat diselesaikan di luar pengadilan," ujar Setiyardi.
Namun Setiyardi menampik Presiden mengintervensi hukum, karena hal itu telah didiskusikan sebelumnya.
"Saya kira proses hukum tetap berjalan. Selama proses berjalan, mereka tetap tinggal di sana, dan kita lihat hail pengadilan seperti apa. Kalau memang pengadilan tidak bisa di sana, kita cari solusi lain. Bisa juga diupayakan dari perusahaan-perusahaan BUMN, melalui program CSR, untuk rumah bagi kedua janda itu," jelasnya.
Sementara itu, Soetarti yang hadir dengan memakai kerudung dan kebaya hijau, berterimakasih atas niat pemerintah untuk mengupayakan rumah. "Saya berterimakasih Presiden telah memperhatikan," ucap Soetarti sambil menangis.
Soetarti dan Roesmini dituding telah melakukan penyerobotan tanah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka diduga menempati rumah yang bukan haknya.
Rumah Soetarti di Jl Cipinang II B/38 memiliki luas tanah 238 m2 dan luas bangunan 136 m2. Soetarti tinggal bersama anak bungsu dan dua cucunya sejak 1984.
Sementara itu, rumah Roesmini terletak di Jl Cipinang Jaya II C/12, memiliki luas tanah 300 m2 dan luas bangunan 125 m2. Roesmini yang tinggal berdua bersama anak paling kecilnya ini menempati rumah tersebut sejak 1979. Mereka duduk di kursi terdakwa atas gugatan Perum Pegadaian.
(gun/nrl)
Dua Janda Pahlawan Diadili
Presiden Upayakan Rumah untuk Soetarti dan Rusmini
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Perjuangan Soetarti dan Rusmini, dua janda pahlawan yang diadili karena dituding menyerobot tanah, belum berhenti. Setelah menemui deputi staf khusus Presiden, kedua nenek tua inipun dijanjikan akan mendapat rumah.
"Kita sedang menjajaki segala kemungkinan. Kalau memang ada kemungkinan, mereka mendapat rumah dengan cara pembelian atau mekanisme lain. Misalnya negara memberikan subsidi, kan bisa juga. Kalau nggak kita bisa juga cari solusi lain," terang Deputi Staf Khusus Presiden, Setiyardi, dalam konferensi pers di Kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Menurut Setiyardi, kantor staf khusus mendapat perintah dari Presiden SBY untuk secepatnya mencari solusi. Presiden menginginkan persoalan ini diselesaikan dengan baik, dan janda-janda pahlawan mendapat rumah yang layak.
"Kasus seperti ini atau kasus perdata, mayoritas dapat diselesaikan di luar pengadilan," ujar Setiyardi.
Namun Setiyardi menampik Presiden mengintervensi hukum, karena hal itu telah didiskusikan sebelumnya.
"Saya kira proses hukum tetap berjalan. Selama proses berjalan, mereka tetap tinggal di sana, dan kita lihat hail pengadilan seperti apa. Kalau memang pengadilan tidak bisa di sana, kita cari solusi lain. Bisa juga diupayakan dari perusahaan-perusahaan BUMN, melalui program CSR, untuk rumah bagi kedua janda itu," jelasnya.
Sementara itu, Soetarti yang hadir dengan memakai kerudung dan kebaya hijau, berterimakasih atas niat pemerintah untuk mengupayakan rumah. "Saya berterimakasih Presiden telah memperhatikan," ucap Soetarti sambil menangis.
Soetarti dan Roesmini dituding telah melakukan penyerobotan tanah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka diduga menempati rumah yang bukan haknya.
Rumah Soetarti di Jl Cipinang II B/38 memiliki luas tanah 238 m2 dan luas bangunan 136 m2. Soetarti tinggal bersama anak bungsu dan dua cucunya sejak 1984.
Sementara itu, rumah Roesmini terletak di Jl Cipinang Jaya II C/12, memiliki luas tanah 300 m2 dan luas bangunan 125 m2. Roesmini yang tinggal berdua bersama anak paling kecilnya ini menempati rumah tersebut sejak 1979. Mereka duduk di kursi terdakwa atas gugatan Perum Pegadaian.
(gun/nrl)