Selasa, 30/03/2010 09:11 WIB
Tanpa Mafia Pajak, Negara Bisa Terima Rp 1.800 Triliun
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Praktik pengelolaan pajak di Indonesia sudah selayaknya diperbaiki. Kasus Gayus Tambunan sedikit banyak sudah menguak adanya mafia yang bermain-main dengan uang yang seharusnya dikembalikan lagi ke rakyat.
Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mengemukakan, tanpa mafia, seharusnya penerimaan negara dari sektor pajak bisa meroket hingga beberapa kali lipat. "Penerimaan keuangan negara dari sektor pajak mestinya bisa 3 kali lipat dari yang sekarang sekitar Rp 600 triliun," ujarnya kepada detikcom, Selasa (30/3/2010).
Praktik tilep-menilep uang pajak ini, menurut Mahfudz, sudah berlangsung selama puluhan tahun. Pejabat dan petugas pajak mengembangkan 'kapling-kapling peternakan wajib pajak'.
"Yaitu sejumlah wajib pajak, khususnya perusahaan, dikapling-kapling untuk merampok uang pajak," katanya.
Pegawai Ditjen Pajak golongan IIIa Gayus Tambunan, ditunjuk hidungnya oleh Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji memiliki uang Rp 25 miliar di rekeningnya. Gayus divonis bebas dalam persidangan di PN Tangerang dengan tuntutan penggelapan, padahal Polri sudah mengincarnya dengan 3 pasal, yakni penggelapan, pencucian uang, dan korupsi.
Dalam suatu kesempatan sebelum melarikan diri ke Singapura, Gayus menerangkan uang miliknya sebanyak Rp 395 juta sudah disita karena kasus penggelapan. Sedangkan sisanya yang Rp 24 miliar milik teman bisnisnya, Andi Kosasih, untuk membangun ruko di Jakarta Utara.
(gah/irw)
Tanpa Mafia Pajak, Negara Bisa Terima Rp 1.800 Triliun
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Praktik pengelolaan pajak di Indonesia sudah selayaknya diperbaiki. Kasus Gayus Tambunan sedikit banyak sudah menguak adanya mafia yang bermain-main dengan uang yang seharusnya dikembalikan lagi ke rakyat.
Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mengemukakan, tanpa mafia, seharusnya penerimaan negara dari sektor pajak bisa meroket hingga beberapa kali lipat. "Penerimaan keuangan negara dari sektor pajak mestinya bisa 3 kali lipat dari yang sekarang sekitar Rp 600 triliun," ujarnya kepada detikcom, Selasa (30/3/2010).
Praktik tilep-menilep uang pajak ini, menurut Mahfudz, sudah berlangsung selama puluhan tahun. Pejabat dan petugas pajak mengembangkan 'kapling-kapling peternakan wajib pajak'.
"Yaitu sejumlah wajib pajak, khususnya perusahaan, dikapling-kapling untuk merampok uang pajak," katanya.
Pegawai Ditjen Pajak golongan IIIa Gayus Tambunan, ditunjuk hidungnya oleh Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji memiliki uang Rp 25 miliar di rekeningnya. Gayus divonis bebas dalam persidangan di PN Tangerang dengan tuntutan penggelapan, padahal Polri sudah mengincarnya dengan 3 pasal, yakni penggelapan, pencucian uang, dan korupsi.
Dalam suatu kesempatan sebelum melarikan diri ke Singapura, Gayus menerangkan uang miliknya sebanyak Rp 395 juta sudah disita karena kasus penggelapan. Sedangkan sisanya yang Rp 24 miliar milik teman bisnisnya, Andi Kosasih, untuk membangun ruko di Jakarta Utara.
(gah/irw)