ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

Runtime Postgres multi-tenant ringan untuk database sementara

pgx adalah Rust runtime v0.1.0 yang memuat seribu database kompatibel PostgreSQL terisolasi dalam memori sekitar 150 megabyte pada satu mesin. Sistem ini membuat database siap pakai dalam waktu sekitar enam milidetik dan menggunakan ZFS copy-on-write untuk melakukan branch template sepuluh gigabyte dalam waktu kurang dari satu detik. Alat ini menggantikan pola pembuatan container Docker terpisah atau proses server untuk test suites, CI jobs, dan agent sandboxes. Alat ini layak diuji jika workflow Anda terus-menerus membuat dan menghapus database, meskipun memerlukan ZFS di Linux untuk mendapatkan kloning penyimpanan copy-on-write yang cepat. Runtime ini dibangun khusus untuk lingkungan pengembangan ephemeral dan agent workloads, bukan untuk production primaries yang berjalan lama. Anda harus melewatkannya jika stack Anda mengandalkan database extensions atau fitur spesifik PostgreSQL di luar core wire protocol dan regression test coverage. sumber: github.com/pgrundev/pgx my othe...

Pajak dinaikkan, WP protes, lalu diajak "damai"

2010-03-31 · #Bisnis #Indonesia #Kliping

Selasa, 30/03/2010 10:11 WIB
Begini Nih Cara Uang Rakyat Dimainkan Oknum Pajak
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta
- Predikat lahan basah disandang Ditjen pajak yang tugasnya mengolah dana masyarakat yang masuk ke negara lewat retribusi pajak. Tidak heran jika terungkap adanya oknum Ditjen Pajak yang menggelapkan uang milik rakyat, seperti yang mencuat dalam kasus Gayus Tambunan.

Lalu bagaimanakah sebenarnya oknum pegawai pajak 'menilep' uang rakyat itu? Berikut ini adalah informasi yang diberikan oleh Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq bagaimana akhirnya uang pajak mengalir ke orang-orang yang tidak berhak.

Pada awalnya nilai pajak dimark-up 200 persen dari perhitungan wajib pajak. Solusi yg ditawarkan pejabat atau petugas adalah negosiasi agar wajib pajak hanya bayar setengahnya (misalnya Rp 1 miliar dari 2 miliar).

Namun, yang disetorkan ke negara hanya 50 persen (Rp 500 juta). Sisanya dibagi-bagi dengan rincian sebagai berikut, 30 persen (Rp 300 juta) untuk pejabat atau petugas, 10 persen (Rp 100 jt) untuk biaya operasional, dan 10 persen (Rp 10 juta) sebagai insentif bagi wajib pajak.

Bagi yang tidak mau mengikuti cara semacam ini, wajib pajak bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak. Tetapi wajib pajak harus menjalani persidangan dengan hakim yang umumnya pensiunan pejabat pajak.

"90 Persen kasusnya kalah, dan diputuskan harus bayar senilai awal 200 persen (Rp 2 miliar)," kata Mahfudz kepada detikcom, Selasa (30/3/2010), yang mengaku mendapatkan informasi ini dari seorang pengusaha yang mewakili asosiasinya.

Sementara ada data dari Ditjen Pajak menunjukkan hal yang sebaliknya. Pada 2008, ada 6.430 kasus banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Yang mencengangkan, Ditjen Pajak selalu kalah pada tingkat banding itu.
(gah/fay)

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)