Revisi UU Penyiaran untuk Pengawasan Konten Digital
Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia mencakup konten digital dan buatan pengguna. Draf aturan tersebut belum menempatkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai acuan utama bagi produk jurnalistik di platform digital. Akibatnya, batas kewenangan antara KPI dan Dewan Pers menjadi tumpang tindih dan membuka celah intervensi negara. Ketidakpastian regulasi ini membuat media dan jurnalis memilih jalur aman dengan menghindari isu sensitif. Aturan yang multitafsir berisiko dipakai untuk meredam kritik ketimbang menata ekosistem penyiaran secara objektif. sumber: theconversation.com my other side: setyadi.com
$ cat comments/ (0)