Pajak Mobil Lama Naik Drastis, Pajak Mobil Baru Malah Turun
Arifin Asydhad - detikcom
Jakarta - Kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) memang mengejutkan, sekaligus membingungkan. Sebab, mobil lama malah meningkat tajam, sementara pajak mobil baru malah turun. Pemerintah perlu menjelaskan hal ini.
"Kemarin, awal bulan Mei, saya perpanjang mobil Toyota Kijang Grand KF 71 SHR tahun 2000. Semula pajaknya sebesar Rp 861.000, tapi tahun ini menjadi Rp 1.650.000. Kenaikannya menjadi sekitar 100%. Apa ini tidak kelewatan........?" tulis Jery Tom dalam e-mailnya kepada detikcom, Jumat (19/5/2006).
Jery mengaku telah mencari banyak informasi mengenai hal ini. Dan hasil temuannya, ternyata ada pajak kendaraan yang turun. "Pajak yang turun adalah pajak kendaraan produk di atas tahun 2000," tulis dia.
Karena itu, dia mempertanyakan mengapa pajak kendaraan tahun lama, tahun 2000 ke bawah malah naik nggak tanggung-tanggung, sementara kendaraan baru malah turun. Dia mencontohkan Toyota Vios NCP tahun 2005. Pada tahun 2005, pajaknya Rp 2 jutaan, dan tahun 2006 turun menjadi Rp 1,8 juta.
"Eh eh ada lagi Jaguar tahun 2005 yang pajaknya Rap 11.850.000 turun menjadi Rp 9 jutaan. Kan gila ini! Setelah saya cari informasi tidak ada jawaban yang pasti dari petugas pajak di sana," ujar dia.
Pembaca detikcom yang lain, Enamel M Primawan, juga mengalami keterkejutan yang sama atas kenaikan PKB ini, meski pajak mobilnya hanya naik 15%. "Minggu kemarin, saya bayar PKB di Samsat Tangerang, naiknya 15%. Mobil Daihatsu Feroza MT tahun 1997, tahun lalu Rp 675 ribu sekarang Rp 750 ribu," ujar dia. (asy)
sumber detikcom
Arifin Asydhad - detikcom
Jakarta - Kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) memang mengejutkan, sekaligus membingungkan. Sebab, mobil lama malah meningkat tajam, sementara pajak mobil baru malah turun. Pemerintah perlu menjelaskan hal ini.
"Kemarin, awal bulan Mei, saya perpanjang mobil Toyota Kijang Grand KF 71 SHR tahun 2000. Semula pajaknya sebesar Rp 861.000, tapi tahun ini menjadi Rp 1.650.000. Kenaikannya menjadi sekitar 100%. Apa ini tidak kelewatan........?" tulis Jery Tom dalam e-mailnya kepada detikcom, Jumat (19/5/2006).
Jery mengaku telah mencari banyak informasi mengenai hal ini. Dan hasil temuannya, ternyata ada pajak kendaraan yang turun. "Pajak yang turun adalah pajak kendaraan produk di atas tahun 2000," tulis dia.
Karena itu, dia mempertanyakan mengapa pajak kendaraan tahun lama, tahun 2000 ke bawah malah naik nggak tanggung-tanggung, sementara kendaraan baru malah turun. Dia mencontohkan Toyota Vios NCP tahun 2005. Pada tahun 2005, pajaknya Rp 2 jutaan, dan tahun 2006 turun menjadi Rp 1,8 juta.
"Eh eh ada lagi Jaguar tahun 2005 yang pajaknya Rap 11.850.000 turun menjadi Rp 9 jutaan. Kan gila ini! Setelah saya cari informasi tidak ada jawaban yang pasti dari petugas pajak di sana," ujar dia.
Pembaca detikcom yang lain, Enamel M Primawan, juga mengalami keterkejutan yang sama atas kenaikan PKB ini, meski pajak mobilnya hanya naik 15%. "Minggu kemarin, saya bayar PKB di Samsat Tangerang, naiknya 15%. Mobil Daihatsu Feroza MT tahun 1997, tahun lalu Rp 675 ribu sekarang Rp 750 ribu," ujar dia. (asy)
sumber detikcom