Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia 2018
2019-06-28 · #Bisnis

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus menerima sanksi denda terkait pelanggaran penyajian laporan keuangan tahun buku 2018. Walau dijatuhi denda, pihak maskapai pelat merah ini tetap bersikeras kalau tidak ada yang keliru dalam laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, menegaskan bahwa pencatatan piutang dari kontrak kerja sama inflight connectivity dengan PT Mahata Aero Teknologi sudah sesuai aturan PSAK yang berlaku. Pihaknya juga menjamin tidak pernah mengarahkan atau mengintervensi auditor saat proses audit berlangsung. Mahata disebut telah memberi komitmen tertulis di hadapan notaris untuk pembayaran senilai 30 juta dolar AS.
Catatan ini semula saya tulis di Facebook, 28 Juni 2019.
$ cd ~/
$ cat comments/ (0)