Jerat Hukum Selundupan Moge Dirut Garuda
2019-12-06 · #Indonesia

Ngeri juga baca ancaman hukuman buat kasus penyelundupan motor gede yang menyeret nama petinggi Garuda itu. Berdasarkan UU Kepabeanan, hukumannya bisa minimal dua tahun sampai delapan tahun penjara, plus denda yang nggak main-main dari seratus juta sampai lima miliar rupiah.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi sudah tegas bilang kalau barang bekas impor itu dilarang, jadi mogenya nggak bakal bisa ditebus dan bakal dirampas. Dari berita DetikFinance itu juga diingatkan, kalau sampai sengaja mengalihkan perhatian ke pelaku lain, bisa kena pasal berlapis lagi. Yah, kita lihat saja nanti proses hukumnya berjalan seperti apa.
Catatan ini semula saya tulis di Facebook, 6 Desember 2019.
$ cd ~/
$ cat comments/ (0)