Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan untuk Pariwisata
2020-02-26 · #Bisnis

Membaca berita dari Republika Online, pemerintah memutuskan untuk membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran di 33 kabupaten/kota yang masuk dalam 10 destinasi wisata prioritas. Kebijakan yang berlaku selama enam bulan mulai Maret 2020 ini diambil demi membangkitkan kembali sektor pariwisata yang terpukul akibat penyebaran virus corona.
Menurut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, daerah-daerah seperti Danau Toba, Yogyakarta, Bali, hingga Labuan Bajo masuk dalam daftar ini. Sebagai kompensasi atas potensi penurunan pendapatan daerah, pemerintah menyiapkan dana hibah sebesar Rp 3,3 triliun agar daerah tetap bisa berjalan tanpa membebani hotel dan restoran dengan pajak 10 persen.
Catatan ini semula saya tulis di Facebook, 26 Februari 2020.
$ cd ~/
$ cat comments/ (0)