Kamis, 04/02/2010 16:08 WIB
Dishub: Jangan Mau Bayar Jika Dikenai Tarif Parkir di Atas Aturan
Fitraya Ramadhanny - detikNews
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat segera melaporkan mal-mal dan perkantoran yang menerapkan tarif mahal. Masyarakat pun diminta tidak ragu menolak tarif parkir mahal karena tidak sesuai aturan Pemprov.
"Kalau dikenakan tarif parkir mahal, tolak saja, jangan mau. Kan belum ada persetujuan. Coba deh tanya balik ke pengelola parkir, mereka punya dasar peraturan apa pasang tarif parkir segitu," kata Wakadishub DKI Jakarta Riza Hasyim kepada detikcom, Kamis (4/1/2010).
Dishub butuh laporan dari masyarakat untuk menindak pengelola parkir nakal. Warga korban parkir mahal diminta datang ke Unit Pelayanan Teknis Perparkiran Pemprov DKI Jakarta. Jangan lupa untuk membawa bukti struk parkirnya.
Jika masyarakat sudah memberi laporan, maka Dishub bisa bertindak. " Yang melanggar, kita tutup saja," pungkasnya.
Sesuai Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir, tarif parkir untuk mobil atau kendaraan roda empat per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jamnya.
Namun ternyata banyak gedung/mal yang menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi, jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Sedangkan, jika parkir 2 jam lebih 1 menit akan dikenai ongkos Rp 8.000.
(fay/nrl)
~~~
Kamis, 04/02/2010 15:38 WIB
Foke Ancam Beri Sanksi Mal Pelanggar Tarif Parkir
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Gubernur Fauzi Bowo bukannya tak tahu tarif parkir mahal di sejumlah mal/gedung. Pihaknya banyak menerima keluhan publik. Fauzi mengancam memberi sanksi pada pengelola yang melanggar tarif.
"Itu memang sedang kita kaji. Pihak terkait sudah melakukan pendataan ke sana," kata Fauzi pada wartawan saat bertandang ke Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Jika hasil pendataan memang menunjukkan adanya pelanggaran tarif, maka sanksi telah di depan mata. "Akan ada sanksi. Sanksi berat akan disegel atau dicabut izin parkirnya," kata Fauzi.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Burhanuddin, menyatakan, tarif parkir untuk mobil atau kendaraan roda empat per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jamnya.
"Itu sesuai dengan ketentutan Pergub 48 tahun 2004 tentang retribusi dan parkir," tegasnya.
Namun ternyata banyak gedung/mal yang menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi, jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Jika parkir 2 jam 1 menit pun, akan dikenai ongkos Rp 8.000.
(nrl/iy)
Dishub: Jangan Mau Bayar Jika Dikenai Tarif Parkir di Atas Aturan
Fitraya Ramadhanny - detikNews
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat segera melaporkan mal-mal dan perkantoran yang menerapkan tarif mahal. Masyarakat pun diminta tidak ragu menolak tarif parkir mahal karena tidak sesuai aturan Pemprov.
"Kalau dikenakan tarif parkir mahal, tolak saja, jangan mau. Kan belum ada persetujuan. Coba deh tanya balik ke pengelola parkir, mereka punya dasar peraturan apa pasang tarif parkir segitu," kata Wakadishub DKI Jakarta Riza Hasyim kepada detikcom, Kamis (4/1/2010).
Dishub butuh laporan dari masyarakat untuk menindak pengelola parkir nakal. Warga korban parkir mahal diminta datang ke Unit Pelayanan Teknis Perparkiran Pemprov DKI Jakarta. Jangan lupa untuk membawa bukti struk parkirnya.
Jika masyarakat sudah memberi laporan, maka Dishub bisa bertindak. " Yang melanggar, kita tutup saja," pungkasnya.
Sesuai Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir, tarif parkir untuk mobil atau kendaraan roda empat per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jamnya.
Namun ternyata banyak gedung/mal yang menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi, jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Sedangkan, jika parkir 2 jam lebih 1 menit akan dikenai ongkos Rp 8.000.
(fay/nrl)
~~~
Kamis, 04/02/2010 15:38 WIB
Foke Ancam Beri Sanksi Mal Pelanggar Tarif Parkir
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Gubernur Fauzi Bowo bukannya tak tahu tarif parkir mahal di sejumlah mal/gedung. Pihaknya banyak menerima keluhan publik. Fauzi mengancam memberi sanksi pada pengelola yang melanggar tarif.
"Itu memang sedang kita kaji. Pihak terkait sudah melakukan pendataan ke sana," kata Fauzi pada wartawan saat bertandang ke Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Jika hasil pendataan memang menunjukkan adanya pelanggaran tarif, maka sanksi telah di depan mata. "Akan ada sanksi. Sanksi berat akan disegel atau dicabut izin parkirnya," kata Fauzi.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Burhanuddin, menyatakan, tarif parkir untuk mobil atau kendaraan roda empat per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jamnya.
"Itu sesuai dengan ketentutan Pergub 48 tahun 2004 tentang retribusi dan parkir," tegasnya.
Namun ternyata banyak gedung/mal yang menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi, jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Jika parkir 2 jam 1 menit pun, akan dikenai ongkos Rp 8.000.
(nrl/iy)