Kamis, 04/02/2010 14:28 WIB
Kesimpulan Sementara Pansus Century
Hanura Sebut 10 Pihak Bertanggung Jawab, SBY Tak Disebut
Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Fraksi Hanura menemukan 62 penyimpangan terkait skandal Bank Century. Hanura juga menyebutkan ada 10 pihak yang harus bertanggung jawab. Presiden SBY tidak masuk deretan pihak bertanggung jawab.
"Kami mengungkapkan fakta adanya dugaan korupsi pada kasus Bank Century yaitu upaya perampokan dana bank secara berlanjut dan melibatkan pejabat Bank Indonesia, pejabat institusi moneter, dan pejabat institusi fiskal yang pada akhirnya merugikan keuangan negara," papar Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Akbar Faizal.
Apa yang diuangkapkan Akbar dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2010) merupakan kesimpulan sementara perkembangan kasus Bank Century dari Fraksi Hanura.
Akbar mengatakan, ada 62 bentuk penyimpangan yang ditemukan. Penyimpangan itu dikelompokkan dalam 4 bagian. Pertama, 16 penyimpangan dalam operasional Bank CIC hingga pada proses marger. Kedua, 25 penyimpangan pasca marger Bank Century.
Ketiga, 8 penyimpangan berkaitan dengan pemberian SPJP pada Bank Century. Keempat, 13 penyimpangan ditemukan saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Dalam penanganan Bank Century ini sebenarnya sangat terindikasi merugikan keuangan negara," kata Akbar.
Alasannya, menurut dia, penggunaan SPJP dan LPS dalam penyertaan modal sementara seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh negara karena pada saat itu Bank Century tidak pantas menerima aliran dana tersebut. Akhirnya negara menjadi rugi dengan aliran-aliran itu ke Bank Century.
Akbar menyampaikan Hanura juga menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. 10 Pihak yang harus bertanggung jawab yakni pejabat Bank Indonesia periode akusisi dan marger, pejabat BI pasca merger dan pemberian SPJP, pejabat BI dalam proses pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pejabat UKP3R, pejabat Komite Koordinasi, pejabat LPS, dan manajemen Bank CIC, manajemen Century lama, dan manajemen Century.
Siapa saja Pak? "Kita tidak menyebutkan nama. Itu akan kita sampaikan pada saat laporan akhir fraksi pada tanggal 15 Februari," elak Akbar.
(aan/nrl)
Kesimpulan Sementara Pansus Century
Hanura Sebut 10 Pihak Bertanggung Jawab, SBY Tak Disebut
Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Fraksi Hanura menemukan 62 penyimpangan terkait skandal Bank Century. Hanura juga menyebutkan ada 10 pihak yang harus bertanggung jawab. Presiden SBY tidak masuk deretan pihak bertanggung jawab.
"Kami mengungkapkan fakta adanya dugaan korupsi pada kasus Bank Century yaitu upaya perampokan dana bank secara berlanjut dan melibatkan pejabat Bank Indonesia, pejabat institusi moneter, dan pejabat institusi fiskal yang pada akhirnya merugikan keuangan negara," papar Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Akbar Faizal.
Apa yang diuangkapkan Akbar dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2010) merupakan kesimpulan sementara perkembangan kasus Bank Century dari Fraksi Hanura.
Akbar mengatakan, ada 62 bentuk penyimpangan yang ditemukan. Penyimpangan itu dikelompokkan dalam 4 bagian. Pertama, 16 penyimpangan dalam operasional Bank CIC hingga pada proses marger. Kedua, 25 penyimpangan pasca marger Bank Century.
Ketiga, 8 penyimpangan berkaitan dengan pemberian SPJP pada Bank Century. Keempat, 13 penyimpangan ditemukan saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Dalam penanganan Bank Century ini sebenarnya sangat terindikasi merugikan keuangan negara," kata Akbar.
Alasannya, menurut dia, penggunaan SPJP dan LPS dalam penyertaan modal sementara seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh negara karena pada saat itu Bank Century tidak pantas menerima aliran dana tersebut. Akhirnya negara menjadi rugi dengan aliran-aliran itu ke Bank Century.
Akbar menyampaikan Hanura juga menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. 10 Pihak yang harus bertanggung jawab yakni pejabat Bank Indonesia periode akusisi dan marger, pejabat BI pasca merger dan pemberian SPJP, pejabat BI dalam proses pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pejabat UKP3R, pejabat Komite Koordinasi, pejabat LPS, dan manajemen Bank CIC, manajemen Century lama, dan manajemen Century.
Siapa saja Pak? "Kita tidak menyebutkan nama. Itu akan kita sampaikan pada saat laporan akhir fraksi pada tanggal 15 Februari," elak Akbar.
(aan/nrl)