ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

AIHOT, Framework Self-Hosted untuk Agregasi dan Klaster Berita

AIHOT adalah framework self-hosted siap-Docker berbasis Node.js dan PostgreSQL untuk mengumpulkan, memfilter, serta mengklaster berita industri. Sistem ini menerima input dari RSS, halaman web, dan API, lalu memprosesnya lewat LLM untuk menilai relevansi, melakukan deduplikasi, serta menghasilkan ringkasan harian beserta linimasa. Repo ini menyertakan seluruh source code inti, pustaka prompt lengkap, dan dukungan bawaan untuk berbagai upstream provider. Framework ini layak dicoba jika Anda ingin mengganti kurasi manual dengan automated pipeline untuk domain tertentu, asalkan Anda memiliki API key LLM yang kompatibel dan terbiasa menyunting prompt. Namun, sistem ini memerlukan penyesuaian threshold seleksi dan daftar sumber yang cukup intensif untuk domain di luar AI, serta dokumentasinya saat ini baru tersedia dalam bahasa Mandarin. Perangkat ini bukanlah produk instan untuk konsumen umum, melainkan codebase produksi yang ditujukan bagi developer yang bersedia melakukan pemeliharaa...

10 pihak yang terlibat kasus Century

2010-02-04 · #Bisnis #Indonesia #Kliping

Kamis, 04/02/2010 14:28 WIB
Kesimpulan Sementara Pansus Century
Hanura Sebut 10 Pihak Bertanggung Jawab, SBY Tak Disebut
Lia Harahap - detikNews


Jakarta - Fraksi Hanura menemukan 62 penyimpangan terkait skandal Bank Century. Hanura juga menyebutkan ada 10 pihak yang harus bertanggung jawab. Presiden SBY tidak masuk deretan pihak bertanggung jawab.

"Kami mengungkapkan fakta adanya dugaan korupsi pada kasus Bank Century yaitu upaya perampokan dana bank secara berlanjut dan melibatkan pejabat Bank Indonesia, pejabat institusi moneter, dan pejabat institusi fiskal yang pada akhirnya merugikan keuangan negara," papar Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Akbar Faizal.

Apa yang diuangkapkan Akbar dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2010) merupakan kesimpulan sementara perkembangan kasus Bank Century dari Fraksi Hanura.

Akbar mengatakan, ada 62 bentuk penyimpangan yang ditemukan. Penyimpangan itu dikelompokkan dalam 4 bagian. Pertama, 16 penyimpangan dalam operasional Bank CIC hingga pada proses marger. Kedua, 25 penyimpangan pasca marger Bank Century.

Ketiga, 8 penyimpangan berkaitan dengan pemberian SPJP pada Bank Century. Keempat, 13 penyimpangan ditemukan saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Dalam penanganan Bank Century ini sebenarnya sangat terindikasi merugikan keuangan negara," kata Akbar.

Alasannya, menurut dia, penggunaan SPJP dan LPS dalam penyertaan modal sementara seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh negara karena pada saat itu Bank Century tidak pantas menerima aliran dana tersebut. Akhirnya negara menjadi rugi dengan aliran-aliran itu ke Bank Century.

Akbar menyampaikan Hanura juga menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. 10 Pihak yang harus bertanggung jawab yakni pejabat Bank Indonesia periode akusisi dan marger, pejabat BI pasca merger dan pemberian SPJP, pejabat BI dalam proses pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pejabat UKP3R, pejabat Komite Koordinasi, pejabat LPS, dan manajemen Bank CIC, manajemen Century lama, dan manajemen Century.

Siapa saja Pak? "Kita tidak menyebutkan nama. Itu akan kita sampaikan pada saat laporan akhir fraksi pada tanggal 15 Februari," elak Akbar.

(aan/nrl)

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)