Media Indonesia
DPR Cium Indikasi Manipulasi Batas CAR Perbankan
Kamis, 10 September 2009 16:28 WIB
Penulis : Ririn Radiawati Kusuma
JAKARTA--MI: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencium indikasi adanya manipulasi ketentuan mengenai Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) untuk bank umum yang keluar dari Bank Indonesia pada saat menalangan dana Bank Century tahun 2008 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR RI Habil Marati di sela-sela fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (10/9).
Manipulasi tersebut, kata dia, terjadi pada saat Boediono, yang saat itu menjabat menjadi Gubernur BI, mengubah kebijakan mengenai FPD yaitu batas Capital Adequate Ratio (CAR) yang semula dibatasi 8 persen berubah menjadi 5 persen pada tanggal 18 November 2008 lau.
Menurut dia, dengan diturunkan batas CAR untuk FPD bank umum, maka saat itu Century bisa mendapatkan talangan dana tersebut karena CAR Century hanya 5 persen.
"18 November ketika Boediono menjadi Guberur BI, BI melakukan perubahan tentang persyaratan bagi bank yang dapat FPD. alau dulu peraturan adalah bank dengan CAR 8 persen yang meiliki hak untuk dapat FPD. Tapi dengan Peraturan Bank Indonesia (PBi) 18 ovember itu diturunkan menjadi 5 persen, akibatnya Century bisa dapat (dana talangan)," jelasnya.
Dia berterusterang mepertanyakan mengenai persetujuan Boediono mengenai perubahan batasan CAR untuk FPD yang tertuang dalam surat PBI nomor 10/31/PBI/2008. "Itu harus dipertanyakan. Kenapa diturunkan. Itu pasti kan hanya untuk memenuhi requirement dari Century," tanyanya.
Dia juga mengungkapkan, pada saat itu, Diti Fadjriah sebagai Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan telah menandatangani likuidasi bank Century, namun ditolak. "Sekarang bu Fadjriah kan stroke," ujar anggota DPR dari fraksi PPP ini setengah berkelakar.
Dia juga berpendapat bahwa seharusnya Boediono yang sedang menjabat sebagai Gubernur BI pada saat itu bertanggungjawab atas perubahan CAR yang tidak lazim ini. "Bukan lagi dimintai pertanggungjawaban, tapi dia yang tandatangan. Dia kan setujui," cetusnya.
Dia mengatakan, Century belum memenuhi syarat untuk menimbulka dana sistemik. Pasalnya bank ini hanya menguasai nol koma sekian persen dari pangsa pasat. "Jadi itu sangat kecil. Missed bank," katanya.
Dengan adanya ketidak laziman perubahan PBI tersebut, Habil menyebutkan bahwa terdapat persengkokolan jahat pada proses penyelamatan bank Century. "Dari peraturan ini saja sudah jelas bahwa (kasus) bank Century itu ada persekongkolan jahat dengan menurunkan CAR. Ini sudah jelas," tegasnya. "Kita tunggu saja investigasi dari BPK," pungkasnya. (RR/OL-02)
DPR Cium Indikasi Manipulasi Batas CAR Perbankan
Kamis, 10 September 2009 16:28 WIB
Penulis : Ririn Radiawati Kusuma
JAKARTA--MI: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencium indikasi adanya manipulasi ketentuan mengenai Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) untuk bank umum yang keluar dari Bank Indonesia pada saat menalangan dana Bank Century tahun 2008 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR RI Habil Marati di sela-sela fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (10/9).
Manipulasi tersebut, kata dia, terjadi pada saat Boediono, yang saat itu menjabat menjadi Gubernur BI, mengubah kebijakan mengenai FPD yaitu batas Capital Adequate Ratio (CAR) yang semula dibatasi 8 persen berubah menjadi 5 persen pada tanggal 18 November 2008 lau.
Menurut dia, dengan diturunkan batas CAR untuk FPD bank umum, maka saat itu Century bisa mendapatkan talangan dana tersebut karena CAR Century hanya 5 persen.
"18 November ketika Boediono menjadi Guberur BI, BI melakukan perubahan tentang persyaratan bagi bank yang dapat FPD. alau dulu peraturan adalah bank dengan CAR 8 persen yang meiliki hak untuk dapat FPD. Tapi dengan Peraturan Bank Indonesia (PBi) 18 ovember itu diturunkan menjadi 5 persen, akibatnya Century bisa dapat (dana talangan)," jelasnya.
Dia berterusterang mepertanyakan mengenai persetujuan Boediono mengenai perubahan batasan CAR untuk FPD yang tertuang dalam surat PBI nomor 10/31/PBI/2008. "Itu harus dipertanyakan. Kenapa diturunkan. Itu pasti kan hanya untuk memenuhi requirement dari Century," tanyanya.
Dia juga mengungkapkan, pada saat itu, Diti Fadjriah sebagai Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan telah menandatangani likuidasi bank Century, namun ditolak. "Sekarang bu Fadjriah kan stroke," ujar anggota DPR dari fraksi PPP ini setengah berkelakar.
Dia juga berpendapat bahwa seharusnya Boediono yang sedang menjabat sebagai Gubernur BI pada saat itu bertanggungjawab atas perubahan CAR yang tidak lazim ini. "Bukan lagi dimintai pertanggungjawaban, tapi dia yang tandatangan. Dia kan setujui," cetusnya.
Dia mengatakan, Century belum memenuhi syarat untuk menimbulka dana sistemik. Pasalnya bank ini hanya menguasai nol koma sekian persen dari pangsa pasat. "Jadi itu sangat kecil. Missed bank," katanya.
Dengan adanya ketidak laziman perubahan PBI tersebut, Habil menyebutkan bahwa terdapat persengkokolan jahat pada proses penyelamatan bank Century. "Dari peraturan ini saja sudah jelas bahwa (kasus) bank Century itu ada persekongkolan jahat dengan menurunkan CAR. Ini sudah jelas," tegasnya. "Kita tunggu saja investigasi dari BPK," pungkasnya. (RR/OL-02)