Selasa, 22/12/2009 13:55 WIB
RPP Penyadapan
Bila Disahkan, Presiden & Menteri Sulit Disadap
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan benar-benar menjadi buah simalakama bagi pemberantasan korupsi. Bila RPP Penyadapan ini disahkan, sejumlah pejabat akan sulit untuk disadap.
" Presiden dan jajaran menteri kabinet utamanya Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, mustahil disadap," kata wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam siaran pers, Selasa (22/12/2009).
Bukan hanya itu, para penyelenggara negara di lingkungan peradilan pun akan aman. Mengingat untuk menyadap memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.
"Juga seluruh jajaran pengadilan hingga Mahkamah Agung. Mereka akan sulit disadap," imbuhnya.
Belum lagi mereka yang tergabung dalam anggota pusat intersepsi nasional dan Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. "Termasuk juga di dalamnya adalah kerabat, kawan, kroni, rekan satu partai atau profesi pejabat," terangnya.
Bila ingin melakukan penyadapan, atas pihak-pihak tersebut maka kemungkinan proses penyadapan ditolak. "Atau berlarut-larut prosesnya dan juga menjadi bocor," tutupnya.
(ndr/iy)
RPP Penyadapan
Bila Disahkan, Presiden & Menteri Sulit Disadap
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan benar-benar menjadi buah simalakama bagi pemberantasan korupsi. Bila RPP Penyadapan ini disahkan, sejumlah pejabat akan sulit untuk disadap.
" Presiden dan jajaran menteri kabinet utamanya Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, mustahil disadap," kata wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam siaran pers, Selasa (22/12/2009).
Bukan hanya itu, para penyelenggara negara di lingkungan peradilan pun akan aman. Mengingat untuk menyadap memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.
"Juga seluruh jajaran pengadilan hingga Mahkamah Agung. Mereka akan sulit disadap," imbuhnya.
Belum lagi mereka yang tergabung dalam anggota pusat intersepsi nasional dan Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. "Termasuk juga di dalamnya adalah kerabat, kawan, kroni, rekan satu partai atau profesi pejabat," terangnya.
Bila ingin melakukan penyadapan, atas pihak-pihak tersebut maka kemungkinan proses penyadapan ditolak. "Atau berlarut-larut prosesnya dan juga menjadi bocor," tutupnya.
(ndr/iy)