Rabu, 24/02/2010 15:59 WIB
Indonesia Gagal Terapkan Kampanye Hukum Finansial
Rita Uli Hutapea - detikNews
Washington - Pemerintah Indonesia dianggap gagal menerapkan kampanye hukum finansial secara efektif. Sementara badan monitoring tak punya cukup otoritas untuk menerapkan sanksi kepada para pelanggar.
Demikian hasil studi baru mengenai akuntabilitas pemerintahan di negara-negara dunia. Laporan studi terhadap 35 negara itu dirilis oleh Global Integrity, organisasi nonprofit internasional yang menelusuri pemerintahan dan tren korupsi secara global.
Menurut Global Integrity, performa Indonesia dalam pemerintahan dan antikorupsi berbeda-beda. Akuntabilitas pemerintah, layanan sipil dan kemampuan media untuk melaporkan soal korupsi meraih rating yang kecil. Tak ada langkah-langkah hukum untuk melindungi para pemberi informasi di publik dan sektor swasta. Peraturan yang mengatur pendanaan politik dinilai lemah dan tidak diberlakukan.
Namun menurut Global Integrity, ada sejumlah kabar positif. Indonesia meraih nilai bagus untuk pemilihan dan partisipasi warga negara, penerapan aturan hukum bea dan cukai, serta transparansi dalam proses privatisasi juga soal badan antikorupsi dan ombudsman nasional.
Menurut Global Integrity, meski hukum Indonesia menetapkan batasan jumlah dana yang bisa diberikan perorangan dan perusahaan kepada partai-partai dan kandidat politik, namun pada kenyataannya batasan itu tidak efektif. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menerapkan sanksi terhadap mereka yang melanggar aturan karena tidak memiliki wewenang.
Menurut Global Integrity dalam rilis laporannya yang diterima detikcom, Rabu (24/2/2010), Indonesia meraih nilai bagus untuk kantor ombudsman dan aturan hukum.
"Ombudsman nasional belum lama ini menikmati otonomi politik namun kemerdekaan ini terancam dengan kemungkinan bahwa staf akan dipilih di masa mendatang lewat voting parlemen, sehingga membuka pintu untuk intervensi politik dengan ombudsman," kata Managing Director Global Integrity, Nathaniel Heller.
Laporan Global Integrity 2009 ini juga mencakup negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. Laporan ini menelaah mekanisme akuntabilitas dan ada tidaknya tranparansi langkah-langkah untuk menentukan di mana korupsi lebih mungkin terjadi.
Laporan ini didasarkan pada penilaian lebih dari 300 "Indikator Integritas" spesifik dan mencakup tulisan-tulisan jurnalisme mengenai kasus korupsi.
Untuk melihat hasil lengkap Global Integrity Report: 2009, bisa dilihat di http://report.globalintegrity.org.
(ita/iy)
Indonesia Gagal Terapkan Kampanye Hukum Finansial
Rita Uli Hutapea - detikNews
Washington - Pemerintah Indonesia dianggap gagal menerapkan kampanye hukum finansial secara efektif. Sementara badan monitoring tak punya cukup otoritas untuk menerapkan sanksi kepada para pelanggar.
Demikian hasil studi baru mengenai akuntabilitas pemerintahan di negara-negara dunia. Laporan studi terhadap 35 negara itu dirilis oleh Global Integrity, organisasi nonprofit internasional yang menelusuri pemerintahan dan tren korupsi secara global.
Menurut Global Integrity, performa Indonesia dalam pemerintahan dan antikorupsi berbeda-beda. Akuntabilitas pemerintah, layanan sipil dan kemampuan media untuk melaporkan soal korupsi meraih rating yang kecil. Tak ada langkah-langkah hukum untuk melindungi para pemberi informasi di publik dan sektor swasta. Peraturan yang mengatur pendanaan politik dinilai lemah dan tidak diberlakukan.
Namun menurut Global Integrity, ada sejumlah kabar positif. Indonesia meraih nilai bagus untuk pemilihan dan partisipasi warga negara, penerapan aturan hukum bea dan cukai, serta transparansi dalam proses privatisasi juga soal badan antikorupsi dan ombudsman nasional.
Menurut Global Integrity, meski hukum Indonesia menetapkan batasan jumlah dana yang bisa diberikan perorangan dan perusahaan kepada partai-partai dan kandidat politik, namun pada kenyataannya batasan itu tidak efektif. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menerapkan sanksi terhadap mereka yang melanggar aturan karena tidak memiliki wewenang.
Menurut Global Integrity dalam rilis laporannya yang diterima detikcom, Rabu (24/2/2010), Indonesia meraih nilai bagus untuk kantor ombudsman dan aturan hukum.
"Ombudsman nasional belum lama ini menikmati otonomi politik namun kemerdekaan ini terancam dengan kemungkinan bahwa staf akan dipilih di masa mendatang lewat voting parlemen, sehingga membuka pintu untuk intervensi politik dengan ombudsman," kata Managing Director Global Integrity, Nathaniel Heller.
Laporan Global Integrity 2009 ini juga mencakup negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. Laporan ini menelaah mekanisme akuntabilitas dan ada tidaknya tranparansi langkah-langkah untuk menentukan di mana korupsi lebih mungkin terjadi.
Laporan ini didasarkan pada penilaian lebih dari 300 "Indikator Integritas" spesifik dan mencakup tulisan-tulisan jurnalisme mengenai kasus korupsi.
Untuk melihat hasil lengkap Global Integrity Report: 2009, bisa dilihat di http://report.globalintegrity.org.
(ita/iy)