Jumat, 19/02/2010 17:19 WIB
IMOCA Ditelikung Dua Kali oleh Kominfo
Ardhi Suryadhi - detikinet
Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Indonesia Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA) menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Asosiasi konten tersebut merasa sudah ditelikung dua kali.
Dijelaskan Ketua IMOCA A. Haryawirasma, kejadian pertama berlangsung sekitar tahun 2007-2008 dalam diskusi pembahasan kode etik jasa konten SMS premium.
IMOCA mengaku dilibatkan dalam perumusan aturan tersebut. Tapi hasil akhirnya justru mengecewakan mereka. Yaitu disahkannya Permenkominfo No.1/2009 yang menetapkan bahwa penyelenggara jasa pesan SMS premium adalah penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ujung-ujungnya, penyedia konten diharuskan membayar BHP telekomunikasi 1% dari pendapatan kotor ditambah wacana pungutan USO (Universal Services Obligation) sebesar 0,75% yang juga dari pendapatan kotor
"IMOCA jelas-jelas ditipu. Karena dalam pembahasan/uji publik, definisi penyelenggara jasa telekomunikasi tidak pernah didiskusikan," tegas Rasmo, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Jumat (19/2/2010).
Kedua, terkait pembahasan kode etik konten multimedia. IMOCA juga tidak menyangka jika kemudian yang diluncurkan justru Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia yang di dalamnya menetapkan bahwa penyelenggara jasa konten multimedia adalah penyelenggara jasa telekomunikasi.
Padahal, kata Rasmo, dalam pembahasan kode etik konten multimedia, definisi penyelenggara tidak pernah didiskusikan.
"Kominfo jelas-jelas memanipulasi publik dengan selalu menyatakan bahwa proses pembahasan Permenkominfo No. 1/2009 dan RPM konten multimedia sudah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait," lanjutnya.
"Pihak-pihak terkait memang dilibatkan, tapi hanya dimanfaatkan saja demi keabsahan proses pembentukan peraturan menteri. Karena, apa yang dibahas berbeda dengan apa yang dituangkan dalam rancangan peraturan menteri," ia menandaskan.
( ash / wsh )
IMOCA Ditelikung Dua Kali oleh Kominfo
Ardhi Suryadhi - detikinet
Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Indonesia Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA) menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Asosiasi konten tersebut merasa sudah ditelikung dua kali.
Dijelaskan Ketua IMOCA A. Haryawirasma, kejadian pertama berlangsung sekitar tahun 2007-2008 dalam diskusi pembahasan kode etik jasa konten SMS premium.
IMOCA mengaku dilibatkan dalam perumusan aturan tersebut. Tapi hasil akhirnya justru mengecewakan mereka. Yaitu disahkannya Permenkominfo No.1/2009 yang menetapkan bahwa penyelenggara jasa pesan SMS premium adalah penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ujung-ujungnya, penyedia konten diharuskan membayar BHP telekomunikasi 1% dari pendapatan kotor ditambah wacana pungutan USO (Universal Services Obligation) sebesar 0,75% yang juga dari pendapatan kotor
"IMOCA jelas-jelas ditipu. Karena dalam pembahasan/uji publik, definisi penyelenggara jasa telekomunikasi tidak pernah didiskusikan," tegas Rasmo, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Jumat (19/2/2010).
Kedua, terkait pembahasan kode etik konten multimedia. IMOCA juga tidak menyangka jika kemudian yang diluncurkan justru Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia yang di dalamnya menetapkan bahwa penyelenggara jasa konten multimedia adalah penyelenggara jasa telekomunikasi.
Padahal, kata Rasmo, dalam pembahasan kode etik konten multimedia, definisi penyelenggara tidak pernah didiskusikan.
"Kominfo jelas-jelas memanipulasi publik dengan selalu menyatakan bahwa proses pembahasan Permenkominfo No. 1/2009 dan RPM konten multimedia sudah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait," lanjutnya.
"Pihak-pihak terkait memang dilibatkan, tapi hanya dimanfaatkan saja demi keabsahan proses pembentukan peraturan menteri. Karena, apa yang dibahas berbeda dengan apa yang dituangkan dalam rancangan peraturan menteri," ia menandaskan.
( ash / wsh )