Senin, 26/04/2010 13:54 WIB
Mafia Pajak Rp 28 M
Lima Modus Operasi Mafia Pajak Gayus Tambunan
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan lima modus operasi mafia pajak Gayus Tambunan. Atas jasanya itu, Gayus memperoleh komisi dari wajib pajak.
Demikian pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam memberikan jawaban tertulis pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Modus pertama, pengaturan nilai pajak. Pada modus operandi ini wajib pajak dengan bantuan konsultan pajak bekerja sama dengan petugas pemeriksa untuk melakukan kesepakatan menurunkan nilai pajak dengan mengatur dokumen dan administrasi perpajakan.
Modus kedua, penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat keberatan dan banding. Modus ini terjadi pada wajib pajak yang mengajukan keberatan setelah menerima surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak yang diajukan ke Direktorat Keberatan dan Banding.
Modus ketiga, penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat pengadilan banding. Keberatan wajib pajak yang ditolak pada tingkat keberatan dan banding akan diajukan kembali ke pengadilan pajak. Dalam proses banding ini terdapat 3 komponen yakni negara yang diwakili petugas pajak, hakim pengadilan pajak yang sebagai besar adalah mantan pegawai pajak dan wajib pajak.
"Saudara Gayus sering mewakili negara dalam sidang banding keberatan pajak sehingga yang bersangkutan yang menyusun memori banding atas SKP yang disusunnya sendiri. Akibatnya sidang tersebut mudah dimenangkan wajib pajak," jelas Kapolri.
Modus keempat, adanya konsultan pajak gelap. Dalam modus ini, pegawai pajak bertindak sebagai konsultan gelap wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaannya sehingga yang bersangkutan dapat mengatur SPT dan tidak melakukan pemeriksaan atas SPT wajib pajak.
Modus kelima, menahan surat ketetapan wajib pajak. Petugas pajak yang melakukan pemeriksaan telah membuat kesepakatan ganjil dengan wajib pajak untuk memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.
(nik/fay)
Mafia Pajak Rp 28 M
Lima Modus Operasi Mafia Pajak Gayus Tambunan
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan lima modus operasi mafia pajak Gayus Tambunan. Atas jasanya itu, Gayus memperoleh komisi dari wajib pajak.
Demikian pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam memberikan jawaban tertulis pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Modus pertama, pengaturan nilai pajak. Pada modus operandi ini wajib pajak dengan bantuan konsultan pajak bekerja sama dengan petugas pemeriksa untuk melakukan kesepakatan menurunkan nilai pajak dengan mengatur dokumen dan administrasi perpajakan.
Modus kedua, penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat keberatan dan banding. Modus ini terjadi pada wajib pajak yang mengajukan keberatan setelah menerima surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak yang diajukan ke Direktorat Keberatan dan Banding.
Modus ketiga, penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat pengadilan banding. Keberatan wajib pajak yang ditolak pada tingkat keberatan dan banding akan diajukan kembali ke pengadilan pajak. Dalam proses banding ini terdapat 3 komponen yakni negara yang diwakili petugas pajak, hakim pengadilan pajak yang sebagai besar adalah mantan pegawai pajak dan wajib pajak.
"Saudara Gayus sering mewakili negara dalam sidang banding keberatan pajak sehingga yang bersangkutan yang menyusun memori banding atas SKP yang disusunnya sendiri. Akibatnya sidang tersebut mudah dimenangkan wajib pajak," jelas Kapolri.
Modus keempat, adanya konsultan pajak gelap. Dalam modus ini, pegawai pajak bertindak sebagai konsultan gelap wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaannya sehingga yang bersangkutan dapat mengatur SPT dan tidak melakukan pemeriksaan atas SPT wajib pajak.
Modus kelima, menahan surat ketetapan wajib pajak. Petugas pajak yang melakukan pemeriksaan telah membuat kesepakatan ganjil dengan wajib pajak untuk memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.
(nik/fay)