Senin, 23/08/2010 15:49 WIB
Sidang Mafia Pajak
Gayus Sebut Kabareskrim Ito Terima Uang Darinya
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Gayus Tambunan mengakui dirinya memang pernah menganggarkan uang untuk diberikan kepada pihak Mabes Polri. Uang tersebut diberikan kepada Haposan Hutagalung untuk diberikan kepada dua Kabareskrim, dua Direktur II Eksus Bareskrim, dan dua Kanit III Pajak Asuransi Dit II Eksus Bareskrim.
"Yang Rp 5 miliar itu ke Mabes Polri, Kaba (Kabareskrim-red) ada dua, yaitu Kaba Lama Pak Susno dan Kaba Baru Pak Ito. Kemudian Dir (Dir II Eksus-red) ada dua, yang baru Pak Raja dan yang lama Pak Edmond. Kanit (Kanit III Pajak Asuransi-red) juga ada dua," tutur Gayus dalam sidang Kompol Arafat di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2010).
Gayus mengakui dirinya sendiri pernah menarik uang sebesar US$ 500 ribu (atau senilai Rp 5 miliar) dari rekeningnya di Bank BCA dan Bank Panin yang pernah diblokir oleh Bareskrim Mabes Polri. Penarikan dilakukan setelah blokir dibuka.
Namun, sayangnya Gayus tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah uang yang diberikan kepada setiap orangnya. Gayus hanya menyatakan, dirinya memberikan uang tersebut melalui Haposan Hutagalung.
Saat ditanya apakah dirinya pernah memeriksa langsung apakah uang tersebut memang benar sampai ke pihak Mabes Polri, Gayus mengaku tidak pernah. Namun, Gayus mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya merasa uang tersebut sampai.
"Karena saya tidak ditahan, rumah tidak disita, rekening Mandiri tidak diblokir, dan blokir rekening BCA dan Bank Panin dibuka," tuturnya.
(nvc/anw)
Sidang Mafia Pajak
Gayus Sebut Kabareskrim Ito Terima Uang Darinya
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Gayus Tambunan mengakui dirinya memang pernah menganggarkan uang untuk diberikan kepada pihak Mabes Polri. Uang tersebut diberikan kepada Haposan Hutagalung untuk diberikan kepada dua Kabareskrim, dua Direktur II Eksus Bareskrim, dan dua Kanit III Pajak Asuransi Dit II Eksus Bareskrim.
"Yang Rp 5 miliar itu ke Mabes Polri, Kaba (Kabareskrim-red) ada dua, yaitu Kaba Lama Pak Susno dan Kaba Baru Pak Ito. Kemudian Dir (Dir II Eksus-red) ada dua, yang baru Pak Raja dan yang lama Pak Edmond. Kanit (Kanit III Pajak Asuransi-red) juga ada dua," tutur Gayus dalam sidang Kompol Arafat di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2010).
Gayus mengakui dirinya sendiri pernah menarik uang sebesar US$ 500 ribu (atau senilai Rp 5 miliar) dari rekeningnya di Bank BCA dan Bank Panin yang pernah diblokir oleh Bareskrim Mabes Polri. Penarikan dilakukan setelah blokir dibuka.
Namun, sayangnya Gayus tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah uang yang diberikan kepada setiap orangnya. Gayus hanya menyatakan, dirinya memberikan uang tersebut melalui Haposan Hutagalung.
Saat ditanya apakah dirinya pernah memeriksa langsung apakah uang tersebut memang benar sampai ke pihak Mabes Polri, Gayus mengaku tidak pernah. Namun, Gayus mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya merasa uang tersebut sampai.
"Karena saya tidak ditahan, rumah tidak disita, rekening Mandiri tidak diblokir, dan blokir rekening BCA dan Bank Panin dibuka," tuturnya.
(nvc/anw)