JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Drive Thru di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara hari ini mulai beroperasi. Pengendara motor maupun mobil tak perlu lagi dipusingkan untuk mengantri lama saat memperpanjang STNK ataupun membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Cukup lima menit dan tanpa perlu turun dan kendaraan, pelayanan tersebut bisa dituntaskan.
Kemudahan ini diakui beberapa warga sangat melegakan di tengah mobilitas warga Jakarta yang serba cepat. Eko (43), seorang pegawai swasta, yang hari ini mencoba layanan Samsat Drive Thru mengaku puas. "Dulu sampai setengah jam tapi ini tidak lebih dari 5 menit. Biayanya juga sama saja," ungkap Eko yang sengaja mampir ke Samsat Drive Thru sebelum berangkat ke tempat kerjanya tersebut. Layanan ini pun diakui Eko akan mengurangi keberadaan calo yang sering kali merugikan warga. "Dengan sistem bayar langsung jadi tidak ada kesempatan calo," ujarnya.
Hal serupa dilontarkan Sapir (38), seorang tukang ojek. Sapir mengaku lebih mudah melakukan perpanjangan STNK dari Samsat Drive Thru daripada layanan sebelumnya di kantor Samsat. "Kalau ini kita hanya bawa STNK, KTP, dan BPKB asli nggak perlu repot lagi soal fotokopi-fotokopi," ucapnya. Selain itu, sebagai tukang ojek yang sering kali hilir mudik keliling Jakarta, Sapir mengaku sulit mencari waktu untuk membayar pajak ataupun perpanjang STNK. "Saya ini kan tukang ojek jadi sekalian saja sebelum atau selesai anter penumpang, mampir dulu ke sini. Tapi saya harap cepatnya jangan saat peresmian saja, tapi ke depan juga tetap seperti ini," ucap Sapir.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini meresmikan Samsat Drive Thru di Jakarta Timur untuk kendaraan beroda dua, Jakarta Utara untuk kendaraan roda empat, dan Jakarta Pusat untuk kendaraan roda empat. Sedangkan, tiga Samsat drive thru lainnya sudah lebih dulu dibuka yakni di Jakarta Selatan untuk kendaraan roda empat dan Jakarta Barat untuk kendaraan roda dua dan empat.
Pada Samsat Drive Thru ini, pengendara bisa melakukan pembayaran STNK, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Caranya, pengendara cukup menyiapkan STNK, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli lalu mendaftarkan jenis layanan yang akan dilakukan di loket pendaftaran. Setelah itu, total uang yang harus dibayarkan akan terpampang pada layar yang berada di langit-langit Drive Thru. Lalu, pengendara membayarnya di loket dan mendapatkan bukti transaksi dari petugas.