http://surabaya.detik.com/read/2011/12/15/152800/1792086/466/hore-penyandang-cacat-dapat-sim-d
Surabaya - Para penyandang cacat (Difabel) di Surabaya sekarang sudah bisa mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) jika ingin berkendara di jalan. SIM D akan menjadi surat izin mengemudi bagi para difabel.
"SIM-nya sama dengan SIM lain tetapi hurufnya D," kata AKBP Asep Akbar Hikmana kepada wartawan di Samsat Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Kamis (15/12/2011).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini mengatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai cacat yang disandang penderitanya. Hanya saja penyandang cacat tersebut tidak buta, tidak tuli dan syarafnya masih normal sesuai dengan perizinan untuk berkendara.
Biasanya, kata Asep, para difabel tersebut menggunakan motor tiga roda rakitan untuk berkendara di jalan raya.
"Motor rakitan yang digunakan itu-lah yang kami beri izin," tambah Asep.
Asep menambahkan bahwa aplikasi SIM D terhadap difabel baru kali ini dilaksanakan di Surabaya. Ketentuan pemberian SIM D kepada para difabel sudah diatur berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang
"Baru kali ini dilaksanakan karena baru kali ini ada yang mengajukan," lanjut Asep.
Untuk sementara, kata Asep, baru 5 penyandang cacat yang mengajukan aplikasi SIM D. Seperti pemohon SIM lainnya, para difabel tersebut juga harus menjalani ujian praktik dan teori. Hanya saja para difabel tersebut harus membawa kendaraannya sendiri saat menjalani ujian praktik, tidak seperti orang normal yang motor sudah disediakan.
"Untuk biaya pembuatan Rp 50 ribu dan untuk perpanjangan Rp 30 ribu. Lebih murah karena tidak ada pemeriksaan kesehatan. Tanda bukti pemeriksaan kesehatan bisa dari luar," terang Asep.
Salah satu pemohon, Abdul Syakur, mengatakan bahwa dirinya sangat senang akhirnya bisa mendapatkan SIM D. Selama ini dia hanya membawa STNK saja tanpa membawa SIM. "Tanpa SIM saya tidak bisa bepergian jauh," ujar Abdul.
Abdul mengatakan dalam komunitasnya, sebenarnya ada 100 difabel yang ingin mengajukan permohonan SIM D. Tetapi untuk sementara baru ada 5 pemohon.
"Selanjutnya bakal ada yang menyusul membuat SIM D," tandas Abdul.
(iwd/fat)
Kamis, 15/12/2011 15:28 WIB
Hore..! Penyandang Cacat Dapat SIM D
Imam Wahyudiyanta - detikSurabayaSurabaya - Para penyandang cacat (Difabel) di Surabaya sekarang sudah bisa mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) jika ingin berkendara di jalan. SIM D akan menjadi surat izin mengemudi bagi para difabel.
"SIM-nya sama dengan SIM lain tetapi hurufnya D," kata AKBP Asep Akbar Hikmana kepada wartawan di Samsat Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Kamis (15/12/2011).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini mengatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai cacat yang disandang penderitanya. Hanya saja penyandang cacat tersebut tidak buta, tidak tuli dan syarafnya masih normal sesuai dengan perizinan untuk berkendara.
Biasanya, kata Asep, para difabel tersebut menggunakan motor tiga roda rakitan untuk berkendara di jalan raya.
"Motor rakitan yang digunakan itu-lah yang kami beri izin," tambah Asep.
Asep menambahkan bahwa aplikasi SIM D terhadap difabel baru kali ini dilaksanakan di Surabaya. Ketentuan pemberian SIM D kepada para difabel sudah diatur berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang
"Baru kali ini dilaksanakan karena baru kali ini ada yang mengajukan," lanjut Asep.
Untuk sementara, kata Asep, baru 5 penyandang cacat yang mengajukan aplikasi SIM D. Seperti pemohon SIM lainnya, para difabel tersebut juga harus menjalani ujian praktik dan teori. Hanya saja para difabel tersebut harus membawa kendaraannya sendiri saat menjalani ujian praktik, tidak seperti orang normal yang motor sudah disediakan.
"Untuk biaya pembuatan Rp 50 ribu dan untuk perpanjangan Rp 30 ribu. Lebih murah karena tidak ada pemeriksaan kesehatan. Tanda bukti pemeriksaan kesehatan bisa dari luar," terang Asep.
Salah satu pemohon, Abdul Syakur, mengatakan bahwa dirinya sangat senang akhirnya bisa mendapatkan SIM D. Selama ini dia hanya membawa STNK saja tanpa membawa SIM. "Tanpa SIM saya tidak bisa bepergian jauh," ujar Abdul.
Abdul mengatakan dalam komunitasnya, sebenarnya ada 100 difabel yang ingin mengajukan permohonan SIM D. Tetapi untuk sementara baru ada 5 pemohon.
"Selanjutnya bakal ada yang menyusul membuat SIM D," tandas Abdul.
(iwd/fat)