Selasa, 06/07/2010 18:19 WIB
Kabareskrim Akui Ada Pemberian dari Pihak Luar ke Rekening Jenderal
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi membenarkan adanya aliran sejumlah dana dari pihak luar ke rekening jenderal. Namun, menurut Ito aliran dana itu belum tentu bersifat tindak pidana.
"Kalau diberikan secara sukarela apakah kita harus memaksa dia harus mengaku bahwa pemberian ada tujuan tertentu kan tidak. Kalau hanya teman baik, seorang pengusaha yang tidak ada kaitan apa-apa ini harus kita bedakan antara yang bersifat pribadi dengan kedinasan," kata Ito usai acara syukuran HUT Polri ke-64 di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Menurut Ito, Kapolri telah memerintahkan agar mengusut kasus ini secara tuntas. Saat ini tim yang dipimpinnya masih terus mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi.
"Tidak mungkin hanya katakan ini berasal dari a, b, c. Ini kan masing-masing yang ada di dalam alamat itu sekarang ditangani oleh orang per orang penyidik secara khusus. Insya Allah dalam waktu dekat bulan ini kita akan bisa sampaikan keterangan pada masyarakat," jelasnya.
Ito menjelaskan, tidak mudah mengkualifikasikan aliran dana yang diterima para jenderal sebagai tindak pidana. Sebab, aliran dana tersebut terjadi sebelum aturan soal gratifikasi dibuat.
"Kalau namanya orang itu diberikan seseorang itu lama. Kita mungkin dulu belum ada UU Gratifikasi sama saja dengan masalah kasus video porno itu juga. Kalau hanya teman baik seorang pengusaha yang tidak ada kaitan apa-apa ini harus kita bedakan antara yang bersifat pribadi dengan kedinasan," tandasnya.
"Bukankah ada Perkap Kapolri yang melarang semua pejabat negara soal gratifikasi?" Tanya wartawan.
"Aturannya? Nggak bisa. Kita tidak bisa melihat norma secara kaku. Nanti setiap pejabat dia harus menutup pintu rapat-rapat dan tidak perlu kenalan dengan orang lain takut diartikan apa-apa. Hukum bersifat dinamis sepanjang tidak melanggar norma-norma hukum maka itu tidak ada masalah," tutupnya.
Berdasarkan Majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010, disebutkan sejumlah jenderal ditengarai memiliki rekening fantastis. Nama-nama jenderal yang disebutkan di Majalah Tempo itu yakni Irjen Pol Mathius Salempang, Irjen Pol Sylvanus Yulian, Irjen Pol Budi Gunawan, Irjen Pol Badrodin Haiti, dan Komjen Pol Susno Duadji. Para jenderal itu sudah membantah memiliki rekening fantastis.
Pihak Mabes Polri pun tidak membantah tengah melakukan penyelidikan atas rekening sejumlah jenderal. Bahkan tim internal yang dibentuk Kapolri telah meminta klarifikasi sejumlah perwira tinggi yang diduga memiliki rekening jumbo. Sejumlah Pati itu pun tidak membantah memiliki rekening jumbo.
"Oh tidak membantah, mereka memberikan underlying transaction, bukti-bukti transaksi yang menjadi dasar aliran dana itu. Dana masuk dan keluar," ujar Kabag Analisa dan Evaluasi Itwasum Mabes Polri Kombes Wahyu Indra Pramugari.
Hal itu dia sampaikan usai diskusi di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/7/2010).
(ape/ndr)
Kabareskrim Akui Ada Pemberian dari Pihak Luar ke Rekening Jenderal
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi membenarkan adanya aliran sejumlah dana dari pihak luar ke rekening jenderal. Namun, menurut Ito aliran dana itu belum tentu bersifat tindak pidana.
"Kalau diberikan secara sukarela apakah kita harus memaksa dia harus mengaku bahwa pemberian ada tujuan tertentu kan tidak. Kalau hanya teman baik, seorang pengusaha yang tidak ada kaitan apa-apa ini harus kita bedakan antara yang bersifat pribadi dengan kedinasan," kata Ito usai acara syukuran HUT Polri ke-64 di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Menurut Ito, Kapolri telah memerintahkan agar mengusut kasus ini secara tuntas. Saat ini tim yang dipimpinnya masih terus mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi.
"Tidak mungkin hanya katakan ini berasal dari a, b, c. Ini kan masing-masing yang ada di dalam alamat itu sekarang ditangani oleh orang per orang penyidik secara khusus. Insya Allah dalam waktu dekat bulan ini kita akan bisa sampaikan keterangan pada masyarakat," jelasnya.
Ito menjelaskan, tidak mudah mengkualifikasikan aliran dana yang diterima para jenderal sebagai tindak pidana. Sebab, aliran dana tersebut terjadi sebelum aturan soal gratifikasi dibuat.
"Kalau namanya orang itu diberikan seseorang itu lama. Kita mungkin dulu belum ada UU Gratifikasi sama saja dengan masalah kasus video porno itu juga. Kalau hanya teman baik seorang pengusaha yang tidak ada kaitan apa-apa ini harus kita bedakan antara yang bersifat pribadi dengan kedinasan," tandasnya.
"Bukankah ada Perkap Kapolri yang melarang semua pejabat negara soal gratifikasi?" Tanya wartawan.
"Aturannya? Nggak bisa. Kita tidak bisa melihat norma secara kaku. Nanti setiap pejabat dia harus menutup pintu rapat-rapat dan tidak perlu kenalan dengan orang lain takut diartikan apa-apa. Hukum bersifat dinamis sepanjang tidak melanggar norma-norma hukum maka itu tidak ada masalah," tutupnya.
Berdasarkan Majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010, disebutkan sejumlah jenderal ditengarai memiliki rekening fantastis. Nama-nama jenderal yang disebutkan di Majalah Tempo itu yakni Irjen Pol Mathius Salempang, Irjen Pol Sylvanus Yulian, Irjen Pol Budi Gunawan, Irjen Pol Badrodin Haiti, dan Komjen Pol Susno Duadji. Para jenderal itu sudah membantah memiliki rekening fantastis.
Pihak Mabes Polri pun tidak membantah tengah melakukan penyelidikan atas rekening sejumlah jenderal. Bahkan tim internal yang dibentuk Kapolri telah meminta klarifikasi sejumlah perwira tinggi yang diduga memiliki rekening jumbo. Sejumlah Pati itu pun tidak membantah memiliki rekening jumbo.
"Oh tidak membantah, mereka memberikan underlying transaction, bukti-bukti transaksi yang menjadi dasar aliran dana itu. Dana masuk dan keluar," ujar Kabag Analisa dan Evaluasi Itwasum Mabes Polri Kombes Wahyu Indra Pramugari.
Hal itu dia sampaikan usai diskusi di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/7/2010).
(ape/ndr)