Skip to main content

Posts

Gugatan Omni Ditolak (kasus Abdullah Anggawie)

Senin, 15/06/2009 12:18 WIB Gugatan RS Omni Pulomas pada Pasien Meninggal Ditolak Mega Putra Ratya - detikNews Jakarta - Gugatan perdata RS Omni Medical Center Pulomas terhadap pasien meninggal, Abdullah Anggawie, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. RS itu dinilai tidak memberikan informasi medik yang benar kepada pasien. "Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menimbang seharusnya RS Omni bijaksana dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan informasi yang benar kepada keluarga pasien," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (15/6/2009). Menurut Reno, informasi medik serta klarifikasi yang dialami pasien akan menghindarkan dalil dugaan seperti kesalahan dalam penanganan pasien serta dugaan itikad tidak baik RS. "Menimbang keputusan di atas tersebut, gugatan rekonpensi ditolak," imbuh Reno. Pihak RS Omni enggan berkomentar banyak ...

Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasional

http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/06/05/brk,20090605-180266,id.html Jum'at, 05 Juni 2009 | 16:59 WIB TEMPO  Interaktif ,  Jakarta : Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yangsedang berperkara dengan Prita Mulyasari, ternyata bukan rumah sakit internasional. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya saja," kata Siti di kantornya, Jumat (5/5). Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya jangan menggunakan nama internasional di belakangnya. Namun, hingga saat ini hal itu tidak juga dipatuhi oleh pihak rumah sakit. Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, empat diantaranya ada di Jakarta yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Sed...

Tentang Rekam Medik

http://hukumkes.wordpress.com/category/rekam-medik/ Wajib membuat Rekam Medis - Sengaja tidak membuat rekam medis diancam dengan hukuman penjara maks 1 tahun atau denda 50 juta - Harus segera dilengkapi segera setelah selesai tindakan medis - Dibubuhan nama, waktu dan ditandatangani - Wajib dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan sarana kesehatan Pelaksanaan di lapangan - Pasien berhak mendapatkan copy rekam medis - Dijaga kerahasiaannya, bahkan sampai pasien meninggal dunia. Jika pasien meninggal dunia, maka keluarga tidak berhak untuk meminta rekam medis - Untuk kepentingan penelitian, dapat diberikan, namun tanpa identitas - Apabila sudah menjadi perkara baru dapat diberikan kepada penegak hukum - Dasar dari pengaduan dan gugatan pasien hanya melalui rekam medis - Pasien atau pengacara pasien sulit membaca rekam medis, harus dibaca oleh dokter - Belum tentu dokter lain juga dapat membaca rekam medis dari dokter - Dokter menggunakan Rekam medis untuk pembuktian kasus yang...

peraturan pendukung UUITE belum siap

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/03/18320216/UU.ITE.Bukan.Alat.Membungkam Rabu, 3 Juni 2009 | 18:32 WIB TANGERANG, KOMPAS.com — Digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan. Misalnya, dikatakan oleh mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UU ITE itu, M Yamin Kara. Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna. UU ITE juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat. "Peraturan pemerintah yang dibuat di DPR belum semua selesai. UU ITE belum sempurna, baru 5 persen yang dikeluarkan. Untuk kesempurnaan UU, kita seharusnya memahami betul UU ITE untuk kesejahteraan rakyat," ujar Yamin kepada wartawan, Rabu (3/6). Menurut dia, UU ITE itu diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik. "Kami tidak ingin ini dijadikan alat jerat dan membungkam. Ini tidak pas. Ada penyimpangan-penyimpangan d...

UUITE belum berlaku?

http://www.inilah.com/berita/politik/2009/06/04/112605/agung-uu-ite-2010-tak-berlaku-di-prita/ Politik 04/06/2009 - 13:53 Agung: UU ITE 2010, Tak Berlaku di Prita Vina Nurul Iklima Agung Laksono ( inilah.com /Raya Abdullah ) INILAH.COM , Jakarta - DPR menyalahkan pihak aparat di lapangan yang sudah salah memasukan UU ITE dalam kasus Prita Mulyasari. Padahal UU ITE itu baru bisa dipakai 2010 mendatang. "UU itu sendiri tidak bermasalah sebetulnya. Tapi itukan UU-nya baru bisa dijalankan setelah dua tahun penegasahan atau 2010 nanti.," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6). Ia mengatakan kejanggalan ini terjadi pada pihak aparat di lapangan entah itu pihak Kejaksaan atau Polisinya. Maka kasus ini perlu diusut tuntas tanpa ditutup-tutupi. "Saya kira kita kan tidak boleh ...

Prita Case News Go International

Indonesian woman faces jail over email complaint http://www.google.com/hostednews/afp/article/ALeqM5gRFSxIfPefx76wATP9Yf6AAyUsnw Prita Mulyasari faces jail over email complaint http://www.news.com.au/heraldsun/story/0,21985,25587311-23109,00.html E-mail prosecution sparks outcry in Indonesia http://www.ft.com/cms/s/0/b7660540-511b-11de-8922-00144feabdc0.html Critica l'ospedale in una e-mail: indonesiana rischia sei anni di carcere http://www.ilmessaggero.it/articolo.php?id=60720&sez=LEALTRE Une Indonésienne risque six ans de prison pour avoir critiqué un hôpital http://www.liberation.fr/monde/0101571300-une-indonesienne-risque-six-ans-de-prison-pour-avoir-critique-un-hopital etc http://www.google.com/search?q=prita+mulyasari+afp

A pledge from a former patient... (untuk tidak ke RS itu lagi)

From the page: Say No To RS OMNI Internasional Tangerang By Agung Kuswanto